Oleh: Timboel Siregar (Pengamat Ketenagakerja.
Jakarta Wartapembaruan.co.id - Pada saat Hari Tani Nasional, kemarin, kebetulan saya ngobrol dengan Bang Edhi (senior saya di IPB) yang memang menjadi petani sayur mayur dan buah-buahan di wilayah Karo, Sumatera Utara. Pembicaraan menyasar pelindungan kepada petani.
Saya menjelaskan tentang program pelindungan pekerja rentan seperti petani, di BPJS Ketenagakerjaan, yang memang harus dilindungi oleh negara. Tidak hanya diberikan pelindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetapi juga harus diberikan pelindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Saya jelaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sedang mendorong Program pelindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi pekerja rentan, yaitu 1 desa 100 pekerja rentan.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo, mengimbau pemerintah daerah mencanangkan program pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, yaitu 1 desa 100 pekerja rentan.
Atas program yang didorong Kementerian Dalam Negeri tersebut, Bang Edhi menanyakan apakah bisa para petani diberi edukasi tentang program jaminan sosial ketengeakerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan (yaitu program JKK, JKm, dan JHT) yang dikaitkan dengan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, yaitu 1 desa 100 pekerja rentan. Bang Edhi tertarik dengan program pelindungan ini, dan akan meminta Pemda dan Desa mengimplementasikan program jaminan sosial ini sesegera mungkin.
Saya jawab bisa, dan petani memang harus diedukasi terlebih dahulu tentang program JKK, JKm dan JHT, dan hal ini bisa dibantu oleh BPJS Ketenagakerjaan. Saya nilai edukasi dan sosialisasi merupakan strategi jitu untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan, memiliki persepsi baik tentang Program JKK, JKm dan JHT.
Robbins (2003: 160) menyatakan bahwa persepsi merupakan suatu proses yang ditempuh individu untuk mengorganisasikan dan menafsirkan kesan-kesan indera mereka agar memberikan makna bagi lingkungan mereka. Dan Persepsi dibangun oleh pengetahuan.
Dengan persepsi baik yang dimulai dengan adanya pengetahuan baik terhadap Program JKK, JKm dan JHT akan muncul kebutuhan terhadap program-program tersebut sehingga mereka akan tertarik menjadi peserta ketiga program tersebut. Dibutuhkan persepsi dan pengetahuan baik terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan ini, baik dari Pemerintah Daerah hingga Pemerintah Desa, dan para pekerja rentan itu sendiri.
Jadi, program pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri, yaitu 1 desa 100 pekerja rentan, harus dilakukan dua arah, yaitu membangun kesadaran Pemda hingga Pemerintahan Desa untuk mengimplementasikan pelindungan bagi pekerja rentan, dan membangun kesadaran para pekerja rentan tersebut untuk memposisikan program-program tersebut sebagai kebutuhan.
Semoga implementasi “Program 1 Desa 100 Pekerja Rentan”, yang dimulai dengan edukasi dan sosialisasi massif bagi Aparat Pemerintah dan Pekerja Rentan, akan memastikan seluruh pekerja rentan di seluruh Indonesia segera terlindungi oleh Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (Azwar)
Pinang Ranti, 24 September 2022