TANGERANG KOTA, Wartapembaruan.co.id -- Seorang Oknum PNS Bapenda Samsat Ciledug Inisal (E ) diduga telah melakukan tindakan yang tidak terpuji dan merugikan yang dilakukannya terhadap masyarakat yang melakukan pengurusan balik nama kendaraan bermotor di Samsat Ciledug Kota Tangerang.Adapun tindakan yang dilakukan (E ) adalah dengan mengulur waktu penyelesaian proses pengurusan BPKB yang ditanganinya .
Hal ini disampaikan oleh salah seorang korban yang dirugikan oleh tindakan (E ) terhadap dirinya kepada awak media Selasa,20 September 2022.
Prastowo (54) yang melakukan pengurusan balik nama BPKB di Samsat Ciledug yang ditangani oleh E dimana setelah semua persyaratan dan data serta biaya diserahkan kepada(E ) untuk di proses dan diminta menunggu sampai proses pengurusan selesai.
Namun sampai waktu yang ditentukan BPKB yang sudah di balik nama tersebut tak kunjung jadi juga sehingga Prastowo merasa kesal menunggu proses pengurusan yang dianggapnya terlalu lama lalu mendesak dan menanyakan perihal surat kendaraannya tersebut kepada( E) ,namun jawaban dari (E )hanya diminta besabar dan terkesan berbelit-belit Oleh karena tidak puas dengan jawaban(E) ,maka Prastowo mencoba mencari tahu kenapa proses pengurusan balik BPKB nya sekian lama tak kunjung selesai.
Alhasil Prastowo mendapat informasi dari sumber yang dipercaya bahwa sebenarnya BPKB yang akan dibalik nama tersebut tidak diproses malah telah digadaikan oleh (E ) kepada pihak pemberi pinjaman namun tidak di jelaskan alasan kenapa (E) melakukan hal tersebut dan ini jelas tindakan pelanggaran hukum dan kode etik profesi.
Mengetahui informasi Prastowo langsung melaporkan kepada pihak Samsat Ciledug untuk melaporkan kasus yang dialaminya tersebut dan setelah dikonfirmasi kepada E ,yang bersangkutan tidak mengelak dan membenarkan laporan tersebut.
Dari keterangan dan informasi korban di ketahui bahwa tidak hanya BPKB Prastowo saja yang tidak selesai pengurusannya tapi ada beberapa korban lainnya yang juga yang juga mengalami hal yang sama.
Untuk itu Prastowo bersama beberapa korban lain menuntut dan meminta pertanggung jawaban dari E terkait apa yang tekah dilakukannya.
"Iya memang benar orang itu memang banyak buat masalah kita juga sudah mengingatkan agar tidak berbuat sperti itu dan sudah kita laporkan ke BKD untuk diambil tindakan karena yang berwenang adalah BKD jadi tinggal tunggu surat eksekusi saja ," Kata Kepala UPT Samsat Ciledug Firman saat di konfirmasi awak media, Rabu (21/9/2022).
"Jadi bagi yang merasa dirugikan kami siap membantu sampai selesai dan mohon lampirkan data ke saya biar kita bantu pengurusannya sampai selasai,dan sebelumya saya sempat berinisiatif untuk pasang fotonya dilantai bawah agar yang mau urus pajak kendaraan jangan sampai ketemu dan melalui orang itu",Tegas Firman.
Selanjutnya diketahui dari informasi korban bahwa pihak Samsat menyuruh para korban mendatangi rumah (E) ,kemudian disuruh kembali ke samsat sehingga para korban beranggapan bahwa UPT Samsat Ciledug seolah mau lepas tangan.
Prastowo membeberkan yang mengherankan dan menjadi pertanyaan adalah "jika memang sudah lama dilaporkan ke BKD perilaku (E ) tersebut mengapa sampai butuh sekian lama dan tidak segera diambil putusan/tindakan tegas terhadap E serta masih dibiarkan berkeliaran melakukan aksinya dan semakin menambah banyak korban dan terkesan ada pembiaran oknum-oknum seperti ini di lingkungan Samsat Ciledug.
"Mengapa harus menunggu sampai terjadinya insiden korban marah dan mengancam ( E) secara pribadi juga akan melaporkan kepada aparat yang berwenang pihak jika urusan tidak diselesaikan hari ini".Pungkas Prastowo.(LAG/RED)