Bandar Lampung, wartapembaruan.co.id- Dewan Direktur Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung, "Ashari Hermansyah" merespon tehadap pemberitaan yang menyudutkan Instansi Kejaksaan terkait, video viral alvin lim yg membuat kisruh masyarakat dengan memberitakan bahwa Kejaksaan akan melepas tersangka FS dalam perkara pembunuhan berencana Brigadi J, Sabtu (17/22)Menurut dia, perkara tersebut masih dalam tahap melengkapi berkas perkara oleh Penyidik Kepolisian, dan akan pelimpahan perkara kekejaksaan Agung (P21) , yang akan disusul pada tahap selanjutnya, Dakwaan, penuntutan dan vonis, tegas Ashari
Yang ia ketahahui statement yang beredar dimedia sosial dilontarkan Alvin Lim, sangatlah tidak elok dengan sebutan lembaga Kejaksaan sarang mafia dan sampah,
Menurut Ashari selama ini Lembaga Kejaksaan dengan lambang pedang dan timbangan patut di apresiasi dimana Jaksa Agung ST. Burhanudin telah menujuk 43 orang jaksa untuk memastikan perkara tersebut sampai ke meja hijau.
Ucapan Alvin Lim adalah penyebaran hoax yang patut di ganjar hukuman karna selain melanggar UU IT dapat juga menimbukan kekisruhan dan mengikis kepercayaan masyarakat atas komintmen Jaksa Agung untuk mengawal kasus ini dan melakukan penegakan hukum secara maksimal, kata Ashari
MTM percaya bahwa Kejaksaan akan menegakan hukum seadil adil nya dan secara maksimal dalam penuntutan kasus FS, Supaya para komponen bangsa penggiat Penegakan Supremasi hukum tetap bersemangat mengobarkan keadilan. Tutup Ashari