Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Organisasi Angkutan Darat (Organda) diharapkan terus konsisten meningkatkan pelayanan angkutan jalan, baik angkutan penumpang maupun barang.Salah satunya dengan mengoptimalkan digitalisasi dengan memaksimalkan pemanfaatan e-ticketing bus, sehingga masyarakat bisa dengan mudah membeli tiket di mana saja, sehingga semakin meningkatkan minat masyarakat menggunakan angkutan jalan seperti bus.
Demikian disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Organda bertema Memperkokoh Angkutan Jalan untuk Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat, Melalui Kolaborasi, Optimalisasi, dan Digitalisasi di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Menhub Budi mengatakan, Organda sebagai satu-satunya wadah organisasi bagi para pengusaha angkutan jalan, menjadi mitra strategis pemerintah untuk bersama-sama memulihkan dan membangkitkan kembali industri angkutan jalan. "Saya berharap semangat transformasi yang sudah dicanangkan oleh Organda Pusat bisa ditularkan kepada teman-teman Organda di daerah," kata Menhub Budi.
Menurut Menhub, selama ini kolaborasi antara Kemenhub dengan Organda berjalan dengan baik, khususnya pada saat masa mudik lebaran dalam rangka menyediakan angkutan bus yang selamat, aman, nyaman, dan juga sehat.
Terkait adanya kenaikan harga BBM menyusul diterapkannya kebijakan pengalihan subsidi BBM, ia mengatakan, akan memberikan solusi bagi pelaku usaha angkutan jalan, tanpa memberatkan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DPP Organda Adrianto Djokosoetono menyatakan dukungannya untuk mewujudkan transformasi bidang usaha angkutan darat.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya terus berkolaborasi dengan Kemenhub dan instansi terkait lainnya, untuk melakukan digitalisasi sistem seperti pendaftaran anggota, hingga perizinan.
"Tugas kita semua DPD atau DPC yang hadir pada hari ini adalah untuk meningkatkan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dengan pemda setempat," kata Adrianto.
Sejumlah upaya yang telah dilakukan Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat untuk meningkatkan pelayanan angkutan jalan di antaranya yakni: memanfaatkan digitalisasi seperti, e-ticketing, e-logbook, Global Positioning System (GPS), dan On Board Unit (OBU) untuk efisiensi, pelayanan, dan pengawasan perusahaan.
Selain itu, dukungan regulasi juga dilakukan dengan memberikan keleluasaan umur maksimal kendaraan untuk bus pariwisata menjadi 15 tahun, kendaraan AJAP menjadi 10 tahun, dan kendaraan sewa umum menjadi 15 tahun.
Kemenhub juga melakukan revitalisasi sejumlah terminal tipe A dengan konsep mixed use, dimana terminal berfungsi juga sebagai pusat kegiatan masyarakat, serta membuka peluang bagi swasta berbadan hukum untuk mengelola terminal. (Azwar)