Wartapembaruan.co.id, Labuhanbatu -- Manajer M.Sihombing Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit Pangkatan telah melakukan 86 kepada beberapa awak media tentang kasus limbah.
Beredar kabar bahwa manajer PKS PT ISJ PANGKATAN melakukan 86 (Damai-red) di suatu tempat agar masalah limbah tersebut jangan diberitakan lagi.
Dari hasil survei di lapangan bahwa sungai kelundang telah tercemar oleh limbah pabrik, manejer M.Sihombing memberikan uang ke beberapa awak untuk tutup mulut di suatu tempat.
Awak media wartapembaruan.co.id menelepon langsung ke awak media yang menerima uang tutup mulut, dia mengatakan bahwa manejer Sepadan Jaya M.Sihombing memberikan uang sejumlah Rp 7.000.000; (Tujuh Juta Rupiah)
Awak media wartapembaruan.co.id mendapatkan informasi yang akurat langsung dari narasumber berinisial (SS) dan beberapa awak media yang lain.
Manejer M.SihombingPT ISJ PANGKATAN Sepadan Jaya sudah melakukan penyuapan kepada awak media dalam kasus limbah pabrik.
Dalam pasal penyuapan Pasal 420 KUHP. Keempat pasal tersebut kemudian dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi melalui UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001. Perluasan tindak pidana suap dalam bentuk retour-commissie atau gratifikasi diatur dalam Pasal 418 KUHP.
Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), pungkasnya
Albert Hutagaol