Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Tidak dapat menerima gugatan PT. INDURO INTERNATIONAL terhadap MEILANAH. Hal itu terkait sengketa merek INDURO “Mengadili dengan Amar Putusan adalah sebagai berikut; Mengabulkan Eksepsi Tergugat MEILANAH dengan Tim Kuasa Hukum Dhipa Adista Justicia. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) – Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 6.690.000 Demikian Laporan Perkara No. 1/Pdt.Niaga/Merek/2022/PN.Jkt.Pst
Advokat dari Tim Hukum Dhipa Adista Justicia (DAJ) Nicho Hezron, SH., MH., menjabarkan, kasus berawal saat PT. INDURO INTERNATIONAL mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap merek dagang INDURO milik MEILANAH. Sehubungan dengan telah selesai diperiksanya perkara a quo dan telah dibacakannya amar putusan oleh Majelis Hakim pada PERKARA GUGATAN PEMBATALAN MEREK PERKARA : 01/PDT.SUS – HKI/MEREK/2022/PN. NIAGA – PN. JKT.PST, tersebut diatas, dengan Para Pihak pada perkara a quo sebagai berikut , PT. INDURO INTERNATIONAL Penggugat dan MEILANAH Selanjutnya disebut sebagai Tergugat
Bahwa secara nyata dan berdasarkan Fakta Peristiwa dan telah terbukti selama Persidangan dan telah Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berdasarkan Bukti – bukti dan dari Keterangan Para Saksi yang dihadirkan dan atau diajukan oleh Penggugat dan Tergugat yang menjelaskan bahwa Penggugat dan Tergugat memiliki Merek pada Kode Kelas yang berbeda, yang mana pada Fakta Persidangan tersebut telah secara nyata terbukti bahwa Penggugat memiliki Etiket Merek INDURO pada kode kelas 20 yang menguraikan Jenis Barang dan atau jasa tersebut yaitu merupakan Tangki air, Tangki Minyak dan atau Tangki Kimia.
"Bahwa sedangkan berdasarkan Fakta yang telah terbukti di Persidangan tersebut, telah secara nyata terbukti Tergugat memiliki Etiket Merek INDURO pada kode kelas 11 dan kode kelas 19, yaitu sebagai berikut , Kode Kelas 11 menguraikan Jenis Barang dan atau jasa tersebut yaitu Septictank yang terbuat dari Fiberglass, Toilet Portable yang terbuat dari Fiberglass, Tangki Air bertekanan (panel; dari bak cuci piring terbuat dari Fiberglass, Septictank STP yang terbuat dari Fiberglass; tank) dari Fiberglass, bak air bagian dari kamar mandi terbuat dari fiberglass, PENJEBAK LEMAK (GREASE TRAP) bagian, dan kemudian, Kode Kelas 19 menguraikan Jenis barang dan atau jasa tersebut yaitu Lining untuk bangunan terbuat dari Fiberglass, talang yang terbuat dari Fiberglass, Atap yang terbuat dari Fiberglass; Toilet penampungan limbah yang terbuat dari Fiberglass; Tangki limbah untuk bangunan terbuat dari Fiberglass, Tangki Penampungan untuk bangunan terbuat dari Fiberglass," ujar Nicho Hezron, SH., MH., di Jakarta, Kamis (22/9).
Dijelaskan oleh Nicho, bahwa di dalam Persidangan telah terbukti berdasarkan keterangan dari Para Saksi yang menjelaskan justru Penggugat yang memiliki Itikad tidak baik dengan salah dan
keliru dalam memproduksi dan menjual Barang berupa PENJEBAK/PERANGKAP LEMAK (GREASE TRAP) tanpa memiliki Hak Merek dengan Etiket Merek “INDURO” milik Tergugat yang telah terdaftar secara resmi melalui Turut Tergugat, yang secara nyata Tergugat yang memiliki Hak Merek tersebut dengan Etiket Merek “INDURO” pada Kode 11 yang secara resmi telah terdaftar melalui Turut Tergugat, sehingga dengan ini membuktikan Penggugat sendiri telah “lalai/keliru” karena telah salah dengan tidak terlebih dahulu mendaftarkan Etiket Merek “INDURO” pada Kode Kelas 11 dan Kode Kelas 19, melainkan Faktanya Penggugat hanya mendaftarkan dan memiliki Etiket Merek “INDURO” pada Kode Kelas 20.
"Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka jelas dan terang bahwasannya Penggugat telah salah dan keliru dalam memproduksi dan memperdagangkan Barang berupa PENJEBAK/PERANGKAP LEMAK (GREASE TRAP) dengan Kode Kelas 11, yang mana faktanya Pemegang Hak Etiket Merek “INDURO” dengan Kode Kelas 11 adalah Septictank yang terbuat dari Fiberglass, Toilet Portable yang terbuat dari Fiberglass, Tangki Air bertekanan (panel; dari bak cuci piring terbuat dari Fiberglass, Septictank STP yang terbuat dari Fiberglass; tank) dari Fiberglass, bak air bagian dari kamar mandi terbuat dari fiberglass, PENJEBAK LEMAK (GREASE TRAP) bagian. Dengan demikian, maka Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut menjadi Kabur (Obscuur Libel)," ucap Nicho.
Septictank yang terbuat dari Fiberglass, Toilet Portable yang terbuat dari Fiberglass, Tangki Air bertekanan (panel; dari bak cuci piring terbuat dari Fiberglass, Septictank STP yang terbuat dari Fiberglass; tank) dari Fiberglass, bak air bagian dari kamar mandi terbuat dari fiberglass, PENJEBAK LEMAK (GREASE TRAP) bagian.
"Sedangkan Penggugat hanya memiliki Etiket Merek INDURO pada kode kelas 20 yang menguraikan Jenis Barang dan atau jasa tersebut yaitu merupakan Tangki air, Tangki Minyak dan atau Tangki Kimia, dari uraian tersebut sudah cukup menjelaskan ada perbedaan dan etikat merek INDURO milik Meliana pada kode 11 dan 19 telah dilindungi oleh DJKI Hak dan Merek selama 10 tahun sejak tanggal 31 Oktober 2012 hingga tanggal 31Oktober 2026 sejak pendaftaran tersebut diterima oleh Kemenkumham’’ Pungkas Nicho Hezron’’ (Rendy/*)