Wartapembaruan.co.id, Lombok Timur -- Bertempat di aula kantor camat Masbagik,kegiatan sosialisasi oleh dinas perdagangan kabupaten Lombok Timur dalam hal ini Kadisdag(Lalu Dami Ahyani,S.IP),bersama petugas bea cukai,Dinas perijinan Kab.Lotim ,Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lombok Timur, dan Dinas Perindustrian(M Zaidar Rohman) Lombok Timur, membahas bagaimana pemberantasan produk produk rokok ilegal yang tidak memiliki ijin di kabupaten Lombok Timur.
Perwakilan kepala desa yang hadir berharap agar sosialisasi dan himbauan seperti ini diperluas sampai keseluruh desa yang ada di Kabupaten Lombok Timur , serta dilakukannya pembinaan dari OPD/Dinas terkait IKM/UMKM tembakau dan usaha rokok ini sebelum dilakukannya penindakan mengingat masih banyak warga masyarakat kita yang masih awam atau tidak tahu menau terkait peraturan dan larangan larangan seperti ini.
Adapun peserta yang hadir banyak dari kalangan masyarakat terutama para pengusaha,pedagang juga masyarakat yamg ada di kecamatan masbagik,tema dengan jargon GEMPUR ROKOK ILEGAL pada kegiatan acara yang berlangsung mendapat dukungan banyak pihak terutama dari kalangan pedagang atau para pengusaha kecil menengah,dimana dikatakannya sosialisasi seperti sangat penting dilakukan agar berbagai usaha industri maupun pabrikan utamanya usaha rokok seharus memiliki ijin ijin usaha produksi dan terintegritas,tutur Kadis Perindustrian Lombok Timur( M.Zaidar Rohman).
Maraknya rokok rokok hasil produksi masyarakat juga para pengusaha yang tidak berijin(ilegal) yang dijual dengan harga yang cukup murah sudah kian menyebar di wilayah Kabupaten Lombok Timur,sehingga banyak para pedagang kecil , juga menengah yang terdampak dirugikan , pasalnya produk produk rokok yang mereka jual menjadi kurang laris,
Sambung Dinas Perdagangan juga perindustrian serta bea cukai akan tetap bekerjasama melakukan pengawasan bersama Pol PP sebagai tim penindak dan penertiban serta siap untuk melalukan penertiban terkait dengan masalah peredaran jual beli rokok ilegal dan akan tindak tegas dan segera dilakukan oprasi penanganan khusus masalah produksi rokok ilegal ini.
Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya bagi para konsumen juga pengusaha rokok untuk tidak membeli atau menjual jenis jenis produk rokok yang tidak memiliki ijin edar lengkap(ilegal),karena jelas hal ini melanggar ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Adapun syarat dan ketentuan perijinan agar usaha jual beli rokok tidak dianggap ilegal yakni harus memiliki ijin juga harus menggunakan pita cukai rokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku.tutup kadis perindustrian(M.Zaidar Rohman)
(Agus Hari)