Cibinong Bogor, Wartapembaruan.co.id -- Setelah beberapa pekan sidang perdata dengan Nomor 51/Pdt.G/PN Cbi/2022 di pending, akhirnya hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Cibinong Bogor menggelar sidang dengan agenda pembuktian pembuktian dari para tergugat I PT PAP, II, III dan IV serta penggugat dalam hal ini kuasa hukum dari Ukat Sukatma yang hadir dalam persidangan.
Bukti bukti yang di sodorkan oleh para tergugat kepada Hakim Ketua salah satunya mengenai surat kepemilikan tanah berupa SPH ( Surat Pelimpahan Hak ).
Ketika kami wawancarai Abu ( Kuasa hukum Ukat Sukatma ) mengatakan bahwa sidang hari ini para tergugat I sampai dengan tergugat IV menyerahkan pembuktian pembuktian kepada hakim.
Namun pembuktian pembuktian yang disodorkan oleh para tergugat ternyata janggal, tanda tangan di SPH yang dimiliki Tergugat I PT PAP atas nama Ukat Sukatma tidak sama dengan di KTP diduga dipalsukan.
Dengan berbedanya tanda tangan yang ada di SPH atas nama Ukat Sukatma dengan aslinya di KTP
" Kejanggalan ini patut diduga adanya pemalsuan tanda tangan dan kita menunggu pembuktian dari turut Tergugat IV yang masih terpending " ucap Abu
Sidang akhirnya di pending dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih tahap pembuktian. pungkas Abu
Ditempat terpisah Yudhi Achmad Pamuji selaku Kaperwil Media Radar Bhayangkara Indonesia mengatakan dengan adanya pencatutan nama Ukat Sukatma apalagi dipalsukannya tanda tangan di SPH, Yudhi Achmad Pamuji sangat prihatin dan ini harus diungkap agar mendapat efek jera. Imbuhnya.
Saya percaya Hakim Ketua bisa mengambil dan memutuskan dengan ketidaksamaan tanda tangan yang di sodorkan oleh para Tergugat.
Ketika Hakim Ketua memutuskan yang sebenarnya, maka saya yakin kedepan tidak adalagi para mafia tanah yang bisa berbuat seperti sekarang ini. Tegas Yudhi Achmad Pamuji Kaperwil Jabodetabek Media RBI
(Team)