Keterangan Gambar : Kuasa Masyaakat Adat, Feri Ronaldo Panjaitan S,.H |
JAKARTA, Wartapembaruan.co.id -- Guna Kepastian Hukum dan Penetapan Tanah, Ulayat, Masyarakat Hukum Adat Marsada Pomparan atau (Persatuan Keturunan Raja Pandejalang Panjaitan Pagaran Bustak) di Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara Memohon Identifikasi, Verifikasi dan Validasi sesuai prosedur dan regulasi peraturan perundang undangan kepada Menteri Agraria Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) berserta jajaran. Agar memberikan dukungan kepastian hukum dan penetapan tanah ulayat masyarakat hukum adat sesuai lokasi pada peta tanah (terlampir).Melalui surat No : 001-x/PRPDJP/Kuasa/IX/2022, Teruntuk Menteri ATR/BPN , Menteri LHK , DPR RI Komisi 2 Bid.Pertanahan , Dan Deputi 2 KSP Abed Nego Tarigan SE., surat permohonan yang di maksud sesuai Perda Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Toba, Peta Wilayah Adat Pomparan Raja Pandejalang Panjaitan Didesa Lumban Ruhab.
Menurutnya "Hak ulayat masyarakat hukum adat merupakan hak yang diakui, dilindungi,dijaga serta dilestarikan oleh negara sebagi amanat Undang undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945."ujarnya
"Bahwa wilayah Kabupaten Toba merupakan wilayah yang didiami dan dihuni oleh masyarakat dengan adat istiadat serta hak-hak tradisional lainnya yang sudah lama tumbuh dan berkembang serta tetap dipelihara dengan baik sampai saat ini,"sambungnya
"Untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum keberadaan hak ulayat kuhususnya masyarakat hukum adat batak toba perlu pengaturan keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat batak toba."tandasnya
Surat Kuasa Dari Masyarakat Adat Pomparan Raja Pandejalang Panjaitan. Menurut Sejarah Tanah Adat Pomparan Raja Pandejalang Panjaitan Peta Proyek Perencanaan Reboisasi dan Penghijauan DAS Asahan / Barumun, Pengajuan Dana Hutan Rakyat Areal Desa Hitetano dan
Pelaksanaan Pertanaman Proyek Penghijauan Secara Hutan Rakyat Tahun Anggaran 1983/1984
Surat Perjanjian Kerja Tahun 1984,Surat Penentuan Tapal Batas Wilayah Hitetano Dengan Pagaran Tahun 1990, Surat Keberatan Atas Pengelolaan Tanah Tahun 1990, Surat Perjanjian Kerja Dengan PT Inti Indorayon Utama (HTI POLA PIR) Tahun 1990, Surat Perjanjian Jual Beli Pinus Rakyat Tahun 1996, Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Atas Sengketa Lahan Tanah Rakyat Tahun 2011
Surat Pernyataan Hak Milik Atas Tanah Raja Pandejalang Panjaitan Tahun 2012, Surat Kesepakatan Batas Tanah Pagaran, Matio, Tangga bosi Tahun 2021.
Surat Keterangan Tanah Pagaran (Panganan Lombu) Tahun 2021/Dokumentasi dan Identitas Masyarakat Adat Pomparan Raja Pandejalang Panjaitan
"kami mohon kiranya Bapak Menteri ATR/BPN dapat mendukung/merekomendasikan permohonan kami ini kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna melakukan Indentifikasi, Verifikasi dan Validasi untuk kepastian dan penetapan tanah Ulayat Masyarakat Adat Toba khususnya sesuai fakta Real dan Data Historis juga Data-data yang turut kami lampirkan,"
(*)