Iklan

Kemnaker Gelar FGD Manfaat Pelindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

warta pembaruan
29 September 2022 | 8:12 PM WIB Last Updated 2022-09-29T13:12:35Z


Karawang, Wartapembaruan.co.id - Guna mewujudkan keberlanjutan usaha dan keberlangsungan bekerja, pada Kamis (29/9/2022), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Manfaat Pelindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Direktur Jenderal Binwasnaker & K3, Haiyani Rumondang mengatakan, FGD ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan meningkatkan pemahaman mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pasalnya, pmerintah memiliki tanggung jawab dalam menjaga keberlangsungan berusaha dan bekerja. Selain itu, pemerintah mempunyai tugas menyampaikan semua regulasi-regulasi ketenagakerjaan kepada pengusaha dan pekerja.

"Dengan menerapkan semua regulasi ketenagakerjaan, dapat mendukung perwujudan dari keberlangsungan usaha," kata Dirjen Haiyani dalam sambutannya secara virtual.

Menurut Haiyani, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan belum dirasakan secara menyeluruh oleh pekerja/buruh. Ini menjadi tugas besar dari pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja/buruh.

"Kami mendorong perusahaan, pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh," pungkas Dirjen Haiyani Rumondang. (Azwar)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemnaker Gelar FGD Manfaat Pelindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Trending Now

Iklan