Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat RI bersama Bank Indonesia (BI) menggelar peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia (The International Right to Know Day/RTKD) di Museum BI Kota Tua Jakarta, Sabtu (24/09/2022).Kegiatan diisi dengan talkshow dengan tema "Aksesibilitas Keterbukaan Informasi Publik tanpa Keterbatasan" yang diisi motivation speech dari Menteri Pariwisata Sandiaga Uno diwakili Hengky HP Manurung Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf RI dan sambutan Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono ini merupakan rangkaian kegiatan peringatan RTKD yang puncaknya diperingati pada 28 September setiap tahun di seluruh dunia.
Adapun talkshow hadirkan Komisioner KI Pusat Samrotunnajah Isamail bersama Arianne Santoso dari Google Indonesia, Andovi Da Lopez selaku influencer dan moderator Junanto Herdiawan sebagi Direktur Departemen Komunikasi BI.
Dalam sambutannya, Ketua KI Pusat Donny Yoegiantoro menyampaikan bahwa gaung akses Keterbukaan Imformasi Publik (KIP) ini harus dilakukan oleh seluruh pihak termasuk penyelenggara negara atau Badan Publik (BP). "Dalam aspek konkritnya, BP perlu membangun dan mengadakan fasilitas dan sarana yang mempermudah akses disabilitas," kata Donny.
Menurutnya untuk mendukung keleluasaan akses, semua perangkat Information and Communication Technologies /ICTs yang juga harus dirancang untuk mempermudah disabilitas. "Sebagai contoh, salah satunya adalah aplikasi yang memudahkan dan menjawab setiap pertanyaan yang timbul terkait dengan hak mendapatkan informasi bagi penyandang disabilitas," ujarnya.
Disampaikannya juga, momentum Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia, pada Tahun 2022 diharapkan dapat meningkatkan komitmen bersama untuk memberikan Akses Informasi terutama bagi Kaum Disabilitas, sehingga tema peringatan hari ini, yaitu Akses Informasi Tanpa “Keterbatasan” dapat terwujud di Indonesia.
Lebih lanjut ia menyatakan peringaran The International RTKD pertama kali diperingati di Sofia, Bulgaria, pada 20 tahun silam, tanggal 28 September. "Gagasan Right to Know Day muncul pada saat pertemuan Internasional tentang advokasi informasi yang berhasil mencetuskan perlunya 1 (satu) hari khusus diberikan untuk mempromosikan kebebasan informasi di dunia," katanya.
Mengenai tujuan adanya Hari Hak untuk Tahu, disebutnya, untuk meningkatkan kesadaran global dari individu untuk mengakses informasi pemerintah dan juga untuk mempromosikan akses informasi yang mengacu pada Hak Asasi Manusia. "Melalui peringatan Hari Hak untuk Tahu, terdapat nilai-nilai yang selalu disosialisasikan secara terus menerus," tuturnya seraya berharap.
Nilai-nilai yang dimaksud, lanjutnya adalah: pertama, akses informasi merupakan hak setiap orang, kedua informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian, ketiga, hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik. Keempat, permohonan informasi dibuat sederhana, cepat dan gratis, kelima, pejabat pemerintah bertugas membantu pemohon informasi. Keenam, setiap penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang benar.
Ketujuh, kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia; setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan. Kedelapan, badan publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka. Terakhir, hak atas akses informasi ini harus dijamin oleh sebuah badan independen, di Indonesia melalui Komisi Informasi.
Sementara itu, Penanggungjawab RTKD KI Pusat Samrotunnajah Ismail meyatakan sesuai dengan tujuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak warga Negara untuk mengetahui kebijakan publik, dan meningkatkan peran aktif masyarakat dan UU KIP menjamin bahwa setiap orang (Warga Negara Indonesia) berhak memperoleh informasi Publik tanpa terkecuali.
Ketua Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi KI Pusat ini berharap seluruh lapisan masyarakat atau publik berhak untuk mendapatkan informasi. “Termasuk, informasi publik yang menyangkut kepentingan disabilitas yang sudah seharusnya kita selalu gaungkan untuk dapat diketahui secara luas oleh komunitas dan pegiat hak disabilitas. Hal ini dilakukan guna kepentingan pemberdayaan dan advokasi, aktivis disabilitas harus diberikan akses seluas-luasnya pada informasi yang mereka butuhkan,” pungkas Samrotunnajah Ismail. (Azwar)