Pancur Batu, Wartapembaruan.co.id -- Unit Reskrim Polsek Pancurbatu Polrestabes Medan, kembali meringkus juru tulis (jurtul) judi toto gelap ( togel) yang petengtengan menjajakan bisnis ilegalnya di tempat kalayak umum.
Tersangka adalah JB, 61Thn, Kristen, Wiraswsta, warga Dusun 3 Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Tersangka ditangkap oleh petugas di jalan Simpang Kongsi, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, pada hari Rabu (31/8/ 2022) sekira Pukul 12.00 WIB.
Penangkapan tersangka didasari dengan surat perintah tugas Nomor : Sprin Gas / 278 / VIII / 2022 / Reskrim, dengan pelapor atas nama AKP Amir Sitepu S.H.
Kapolsek Pancurbatu, Kompol Eriyanto Ginting,S.Sos melalu Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Akp Amir Sitepu,SH menjelaskan bahwa, kronologis Penangkapan tersangka, pada hari Rabu (31/8/ 2022) sekitar pukul 12.00 Wib, pelapor bersama anggota mendapat informasi bahwa di jalan Simpang Kongsi Desa Namo Bintang, tepatnya di sebuah warung diduga ada permainan judi Togel (Sitney).
Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor bersama anggota langsung melakukan penyelidikan ke TKP. Dan setibanya di TKP, pelapor bersama anggota benar menemukan adanya seorang Laki-laki yang sedang menerima pasangan dari pemasang dengan cara melalui WhatsApp (WA), dan kemudian meneruskannya melalui WA ke Bandar.
" Kemudian pelapor pun bersama anggota langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa, lima buah buku tapsir mimpi, satu unit HP merk realme warna biru, tiga lembar rekapan nomor keluar, tiga blok tulisan angka, Tiga buah pulpen
dan uang Rp. 65.000,00," terang Kanit Reskrim
Dijelaskan Kanit bahwa, setelah dilakukan interogasi lanjut Kaoolsek, tersangka pun mengakui perbuatanya dan juga menerangkan, kalau tersangka memperoleh 20% dari omset keseluruhan yang ia didapat.
"Kemudian tersangka dan barang bukti itu di boyong kekomando untuk diserahkan kepada penyidik guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," Pungkas Akp Amir Sitepu,SH. (Leodepari)