Pagaralam, wartapembaruan.co.id Seakan tak jera masuk bui, dua narapidana Rutan Kelas III Pagaralam Kelurahan Jambat Beringin, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam, kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian.Kedua narapidana yang masih menjalani hukuman di Lapas Pagaralam didapati petugas memiliki narkoba jenis ganja.
Untuk menikmati daun memabukkan itu, kedua napi masing-masing Peri Setiawan (28), warga Tebat Baru Ulu, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam dan Riki (27), warga Bedeng Munir, RT 03, RW 01, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Kedua pelaku meminta rekannya Jeri yang tinggal di Kabupaten Empat Lawang, untuk memasok daun ganja ke dalam lapas dengan cara dilempar ke lokasi yang sudah dijanjikan .
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono melalui Kasat Narkoba Iptu Sutiyoso, SH, MH, MSi didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, Kamis (22/9/2022) membenarkan penangkapan kedua napi Lapas Pagaralam itu
Menurut Kasat, dalam penangkapan itu didapati barang bukti satu paket yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 114,29 gram
Kasus ini sendiri menurut Iptu Sutiyoso, bermula pada Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 16.30 WIB telah diamankan dua orang laki-laki bernama Peri Setiawan dan Riki.
Kedua pelaku memiliki narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kotak sampah dengan dibalut kantung plastik berwarna hijau bekas pakan ikan.
Dari pengakuan kedua pelaku yang diketahui narapidana Lapas Pagaralam ini, jika barang haram itu mereka dapatkan dari rekannya Jeri yang tinggal di Kabupaten Empat Lawang.
Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya. (DMS)