Iklan

Ditreskrimsus Polda Riau Berhasil Ringkus 5 Pelaku Tindak Pidana Bidang Migas

warta pembaruan
26 September 2022 | 4:38 PM WIB Last Updated 2022-09-26T09:38:30Z


PEKANBARU, Wartapembaruan.co.id --  Ditreskrimsus Polda Riau pada tanggal 7 September 2022 berhasil mengungkap serta mengamankan lima orang yaitu: Tan Als Oyeb (56), Sal Als Ihsan (50), Nft Als Nat (24), Syaf Als Icap (53) dan Hdl Als Limbong (36) pelaku tindak pidana bidang migas, penyalhgunaan niaga elpiji ukuran 3 kg bersubdi.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat menggelar konfrensi pers di halaman belakang Mapolda Riau, Senin 26/09/2922.

” pengungkapan kasus ini berawal pada 7 September 2022, Tim penyidik Subdit Ditreskrimsus polda riau menerima informasi tentang kegiatan penyalahgunaan niaga elpiji ukuran 3kg bersubsidi diruko Jalan Tanjung Batu no:110 kel. Pesisir, kec.Limapuluh kota Pekanbaru”, terang Sunarto.

Berbekal informasi tersebut Kasubdit 1 bersama tim melakukan penyelidikan.

” sekitar pukul 10.00 wib, di TKP tim menemukan adanya kegiatan penyulingan gas elpiji 3kg yang disubsidi pemerintah disuling ketabung gas elpiji 5,5kg dan 12kg Non subsidi “,bebernya.

Adapun modus operansinya lanjut kabid Humas,para tersangka membeli tabung gas ukuran 3 Kg bersubsidi ke beberapa pangkalan atau warung yang ada di kota Pekanbaru, kemudian memindahkan isi menggunakan mesin penyuling, didorong menggunakan angin kompresor ke tabung gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg Non Subsidi serta menjualnya ke beberapa Agen tak resmi dan dari hasil kejahatan yang diperoleh para tersangka selama 2,5 Bulan sebanyak RP. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).

Selain mengamankan para tersangka,tim juga berhasil mengamankan barang bukti:
– 14 tabung kosong dengan berat 12 kg warna pink dan Biru.
– 44 buah tabung  berisi dengan berat 12 kg warna pink dan biru.
– 36 (tiga puluh enam) tabung berisi  dengan berat 5,5 kg warna pink.
– 54 (lima puluh empat) tabung kosong dengan berat 5,5kg warna pink.
– 80 (delapan puluh) tabung subsidi elpiji berisi dengan berat 3 kg.
– 22 (dua puluh dua) Tabung subsidi elpiji kosong dengan berat 3kg.
– 410 (empat ratus sepuluh) buah kepala Segel warna kuning tanpa merek.
– 810 (delapan ratus sepuluh) helai Plastik segel warna hitam bertuliskan  PT. GIVA ANDALAN SEJAHTERA.
– 1.810 (seribu delapan ratus sepuluh) helai plastik segel warna cokelat bertuliskan PT. CAHAYA KERINCI ABADI.
– 1 (satu) unit timbangan manual merek Hanoi ukuran 60 kg.
– 13 (tiga belas) batang selang konektor (penyambung).
– 2 (dua) unit Mesin pendorong gas tanpa merek.
– 2 (dua) unit Air compresor 20 kg merek shark.
– 1 (satu) unit hairdyer (alat pengering segel) warna merah merek canel & co.
– 16 (enam belas) blok nota kosong bertuliskan SUPPLIER GAS LPG BERINGIN.
– 168 (seratus enam puluh delapan) buah rubber shield warna merah.


Bahwa Sesuai dengan harga HET/Standart Pertamina
> Harga LPG 3 kg subsidi Rp. 18.000,-
> Harga LPG 5,5 kg non subsidi Rp. 104.000,-
> Harga LPG 12 kg non subsidi Rp. 215.000,-

Namun para tersangka menjual ke Agen agen tak resmi dengan lebih tinggi dari HET :
> LPG 5,5 kg non subsidi Rp. 120.000,-
> LPG 12 kg non subsidi Rp. 230.000,-

” untuk para tersangka ini dipersangkaan dengan:
– Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999.

– Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas :
“Setiap orang yang melakukan yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

– Pasal 40 ayat 9 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

– Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor Tahun 1999 (1) :“Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”, tutup Kombes Pol Sunarto.(A-R)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ditreskrimsus Polda Riau Berhasil Ringkus 5 Pelaku Tindak Pidana Bidang Migas

Trending Now

Iklan