Wartapembaruan.co.id, Tanjabtim - Tim Gabungan Ditpolairud Polda Jambi dan Polres Tanjabtim berhasil mengamankan bajak laut yang telah meresahkan para nelayan beberapa waktu lalu.
Dengan sigap Dirpolairud bersama Kapolres Tanjung Jabung Timur membentuk tim Khusus dalam rangka pengungkapan Tindak Pidana tersebut Pada (25/8/2022) yang melibatkan personil (Sat Polairud,Reskrim Polres, Sat Intelkam polres dan Direktorat Polair polda Jambi ) dengan menggerahkan 18 Kapal dan 60 Personel.
Tim Khusus yang dipimpin oleh Ditpolairud Polda Jambi Kombes Pol Michael Mumbunan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penjualan ikan jenis ikan Otek dan Ikan Tenggiri di Kecamatan Kuala Jambi.
Berdasarkan informasi tersebut TIM mengali keterangan dari penampung Ikan yang berinisial H dan mendapat keterangan bahwa ikan tersebut di belinya dari seseorang berinisial R.
Kemudian TIM langsung mengejar R dan dari hasil keterangan R bahwa ia mendapatkan ikan dari Pelaku Perompakan tersebut.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal (09/9/2022) Tim berhasil menemukan beradaan para pelaku tersebut dan melakukan penangkapan para pelaku.
Disampaikan Dir Pol Airud pada saat proses penangkapan para pelaku tidak melakukan perlawanan.
" Dari 7 ada 6 yang berhasil diamankan salah satu tersangka merupakan residivis yang pernah melakukan hal serupa pada tahun 1990, dia juga merupakan ketua kelompok atau otak pelaku "ujarnya, Selasa (13/9/22).
Ditambahkan Kombes Pol Michael Mumbunan juga untuk para nelayan saya himbau agar tidak terlalu resah dengan kejadian ini, karena sat Polairud sudah kita kerahkan agar berpatroli guna menjaga situasi tetap kondusif.
Sementara itu Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi M Ichsan menyebutkan untuk 5 orang TSK ini dikenakan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana Diancam dengan Pidana penjara paling lama 15 (Lima belas) tahun dan 1 orang TSK diancam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman Pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun.
" Untuk para pelaku perompakan ini merupakan warga Kabupaten Tanjab Timur, " ungkapnya.
Ditambahkan Kapolres Tanjab Timur, untuk total kerugian para nelayan mencapai 15 jutaan dengan barang bukti yang diamankan Radio Kapal , GPS, Antena, Tenaga Surya, Dinamo Cas, 2 (dua) buah Aki kapal ,3(Tiga) ekor ikan tenggiri dan 30 (tiga puluh) ekor ikan otek , 1(satu) buah Fiber ikan serta 3 kapal yang digunakan untuk merompak dan menadah barang curian.
Sumber: Dhea