Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Kementerian Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) privat untuk memperkuat keamanan siber demi menjaga data pribadi konsumennya. Peringatan pemerintah ini menyusul kasus kebocoran data sejumlah institusi yang ramai belakangan.
Menteri Komunikasi dan Informatika menyebut ancaman siber tidak hanya menyasar sistem elektronik pemerintah.
Menurutnya, PSE privat ini juga bisa menjadi korban. Karenanya, kepada penyelenggara sistem elektronik privat diminta agar betul-betul memastikan keamanan – keamanan data sistemnya masing – masing. Karena itu adalah kewajiban, ujar Johnny dalam keterangan pers secara daring, pada hari Rabu (14/9/2022).
Pernyataan Johnny G Plate ini muncul setelah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Ham, Mahfud MD mengumumkan pembentukan Satgas Perlindungan Data yang terdiri dari sejumlah lembaga, seperti Kominfo, BSSN, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polri. Lembaga tersebut dibentuk demi menjaga data masyarakat serta sebagai respons atas kasus kebocoran data belakangan.
Pernyataan Johnny G Plate ini muncul setelah Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Ham, Mahfud MD mengumumkan pembentukan Satgas Perlindungan Data yang terdiri dari sejumlah lembaga, seperti Kominfo, BSSN, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polri. Lembaga tersebut dibentuk demi menjaga data masyarakat serta sebagai respons atas kasus kebocoran data belakangan.
Jagat media sosial Indonesia dihebohkan sejumlah kasus kebocoran data setelah anonim Bjorka mengaku berhasil membobol sejumlah data penting dari pelbagai institusi pemerintah dan swasta.
Menurut Johnny, pemerintah mendorong PSE privat untuk memperkuat teknologi maupun tata kelola serta sistem manajemen dengan melibatkan tenaga ahli dan mengimbau PSE untuk senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah jika terdapat dugaan kasus kebocoran data. Menurutnya, komunikasi ini agar PSE privat bisa mendapatkan masukan untuk melindungi data pribadi pada sistem elektronik masing-masing
Kasus kebocoran data yang terjadi belakangan beberapa di antaranya memang datang dari institusi privat. Sebut misal, informasi dugaan kebocoran 26 juta pelanggan Indihome, layanan internet dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, terungkap di Twitter, Minggu (21/8). Sejumlah pengguna media sosial itu membagikan tangkapan layar Bjorka yang memuat informasi penjualan data pelanggan Indihome.
Jutaaan data yang diduga bocor terdiri dari sejarah pencarian, nama, alamat email, dan bahkan kartu tanda penduduk (KTP).
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menegaskan tidak ada kebocoran data pelanggan IndiHome. Telkom juga mengeklaim tidak ada sistem di Telkom yang menyimpan riwayat pencarian dan data pribadi pelanggan.
“Setelah kami lakukan penelusuran dan investigasi, kami memastikan tidak ada kebocoran data pelanggan di sistem kami. Dan ini 100 persen merupakan data yang difabrikasi oleh pihak maupun oknum yang ingin memojokkan Telkom,” kata SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom, Ahmad Reza, dalam keterangan resmi, Senin (22/8/2022).
Lalu, nama Bjorka kembali menyeruak dalam kasus dugaan kebocoran data registrasi SIM. Pengguna Twitter, @Srifqi, Kamis (1/9/2022) membagikan tangkapan layar akun Bjorka yang menyatakan menjual 1,3 miliar data registrasi kartu SIM, yang berisi NIK, nomor telepon, penyedia telekomunikasi, dan tanggal registrasi.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebut tidak mengidentifikasi adanya akses ilegal terhadap data pendaftaran kartu SIM prabayar milik tiap operator anggotanya. Kesimpulan itu diambil setelah asosiasi menginvestigasi dan menelusuri dugaan bocornya data registrasi kartu prabayar.
“Kami telah melaporkan hasil investigasi ATSI kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kamis (8/9/2022),” ujar Sekjen ATSI, Marwan O. Baasir, dalam keterangan resminya.
Menurut Johnny, pemerintah mendorong PSE privat untuk memperkuat teknologi maupun tata kelola serta sistem manajemen dengan melibatkan tenaga ahli dan mengimbau PSE untuk senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah jika terdapat dugaan kasus kebocoran data. Menurutnya, komunikasi ini agar PSE privat bisa mendapatkan masukan untuk melindungi data pribadi pada sistem elektronik masing-masing
Kasus kebocoran data yang terjadi belakangan beberapa di antaranya memang datang dari institusi privat. Sebut misal, informasi dugaan kebocoran 26 juta pelanggan Indihome, layanan internet dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, terungkap di Twitter, Minggu (21/8). Sejumlah pengguna media sosial itu membagikan tangkapan layar Bjorka yang memuat informasi penjualan data pelanggan Indihome.
Jutaaan data yang diduga bocor terdiri dari sejarah pencarian, nama, alamat email, dan bahkan kartu tanda penduduk (KTP).
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menegaskan tidak ada kebocoran data pelanggan IndiHome. Telkom juga mengeklaim tidak ada sistem di Telkom yang menyimpan riwayat pencarian dan data pribadi pelanggan.
“Setelah kami lakukan penelusuran dan investigasi, kami memastikan tidak ada kebocoran data pelanggan di sistem kami. Dan ini 100 persen merupakan data yang difabrikasi oleh pihak maupun oknum yang ingin memojokkan Telkom,” kata SVP Corporate Communication & Investor Relation Telkom, Ahmad Reza, dalam keterangan resmi, Senin (22/8/2022).
Lalu, nama Bjorka kembali menyeruak dalam kasus dugaan kebocoran data registrasi SIM. Pengguna Twitter, @Srifqi, Kamis (1/9/2022) membagikan tangkapan layar akun Bjorka yang menyatakan menjual 1,3 miliar data registrasi kartu SIM, yang berisi NIK, nomor telepon, penyedia telekomunikasi, dan tanggal registrasi.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebut tidak mengidentifikasi adanya akses ilegal terhadap data pendaftaran kartu SIM prabayar milik tiap operator anggotanya. Kesimpulan itu diambil setelah asosiasi menginvestigasi dan menelusuri dugaan bocornya data registrasi kartu prabayar.
“Kami telah melaporkan hasil investigasi ATSI kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kamis (8/9/2022),” ujar Sekjen ATSI, Marwan O. Baasir, dalam keterangan resminya.