Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali membekali para pegawainya dengan keterampilan untuk berkomunikasi secara efektif. Hal itu dilakukan melalui Program Satu Hari Belajar Terintegrasi (SAHABAT) Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri seri X pada Rabu (31/8/2022).Mewakili Kepala BPSDM Kemendagri, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis Dian Andy Permana menjelaskan, Webinar SAHABAT kali ini mengusung tema "Kerja yang Kolaboratif dan Komunikatif dengan 'Communication Skills' yang Baik". Sesuai temanya, kata dia, kegiatan ini bertujuan untuk membantu kelancaran tugas dan fungsi yang diemban ASN dalam organisasi melalui keterampilan berkomunikasi secara efektif. Dengan demikian, diharapkan para ASN dapat bekerja sama dan berkolaborasi secara efektif dan efisien dengan semua pihak.
Dalam kegiatan ini hadir narasumber dari lembaga Inlingua, Tarcisius Giovannie Palar. Ia menjelaskan, komunikasi merupakan sebuah seni dan sikap antara satu orang dengan yang lain dalam membangun kesamaan persepsi. Untuk membangun kesamaan itulah perlu dibangun komunikasi yang efektif.
“Komunikasi adalah seni dan tidak ada benar dan salah terhadap hal tersebut. Dengan adanya perbedaan kultur, multigenerasi, komunikasi harus dipelajari dan diasah oleh semua ASN,” ucapnya.
Untuk itu, ASN perlu memiliki keterampilan berkomunikasi secara efektif dengan pendekatan yang lebih humanis. Melalui upaya itu, diharapkan pola hubungan yang dibangun akan dapat berjalan lebih efektif, menarik, dan menyenangkan. Dengan demikian, akan terjalin hubungan yang baik antara ASN dengan lingkungan sekitar.
Sebagai informasi, program SAHABAT ASN Kemendagri digelar rutin setiap minggu, dengan tema yang berbeda-beda. Tujuannya adalah membekali ASN Kemendagri dengan pengetahuan dan keterampilan tambahan. Harapannya, upaya itu akan berkontribusi terhadap peningkatan indeks profesionalitas ASN, yang muaranya adalah peningkatan kinerja instansi masing-masing ASN. Selain itu, langkah ini juga dilakukan dalam rangka memenuhi hak para ASN untuk pengembangan kompetensi minimal sebanyak 20 Jam Pembelajaran (JP) per tahun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. (Bkt)