Mataram, Wartapembaruan.co.id -- Pada Senin,26/09/2022 pukul 09.00 WIB-selesai Team dalbin bappenda ntb melaksanakan sosialisasi pergub No.74 tahun 2022 tentang insentif pajak kendaraan bermotor.Lokasi yang dituju di tiga tempat yaitu parampuan, labuapi dan gerung. Di lokasi masyarakat yang hadir sangat antusias mengikuti dan mendengarkan penjelasan dari Lalu Wijaya Kusuma,S.TP tentang insentif Pajak dan ada juga yang langsung membayar pajak ditempat dimana sosialisasi dilaksanakan.
Ada 3 kategori diberikan insentif pajak :
A. Wajib pajak aktif.
1. Membayar sebelum tanggal jatuh tempo diberikan insentif 5%.
2. Membayar setelah jatuh tempo, bebas denda.
B. Wajib pajak TMDU (Tidak melakukan daftar ulang 1-5 tahun)
1. Pembebasan denda
2. Pengurangan pokok PKB (Pajak kendaraan bermotor) untuk masa pajak 2017 sampai dengan 2021
C. Wajib pajak TMDU (Tidak melakukan daftar ulang di atas 5 tahun)
1. Pembebasan denda
2. Pembebasan pokok pkb di atas 5 tahun untuk masa pajak 2016 kebawah
3. Pengurangan pokok pkb 50% untuk masa pajak 2017 sampai dengan 2021.
Insentif pajak berlaku dari tanggal,1 agustus sampai dengan 31 oktober 2022.
Sosialisasi ini juga dilaksanakan di tempat-tempat keramaian, pasar, terminal dan instansi pemerintah.
Apapun ketua team sosialisasi Kabid. Dalbin (Muhari Isnaeni,SH), anggota kasub bidang pembinaan (LL. Muh Taufik,SE), kasub pengendalian (Titik rosliawati,SE), staff (LL wirajaya kusuma,S.TP, firmansah SH, Ir sri hasfiani, junaidi, S. Adm, LL ayub anatomic)
"Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan informasi secara langsung di tengah-tengah masyarakat bahwa kami dari bappenda ntb hadir dan untuk melayani masayarkat, dengan adanya pergub No.74 tahun 2022 membantu meringankan masyarakat yang belum menunaikan kewajiban membayar PKB dan TMDU dampak dari kenaikan bbm". Tutup (MJ)
Sumber : Akub
Pewarta : Agus Hari