Wartapembaruan.co.id, Muara Enim -- Polres Muara enim ungkap kasus penganiayaan warga talang air itam desa Sukarami Kecamatan rambang kabupaten muara Enim. Korban Samsidi 50 Tahun Pekerjaan Petani.di bacok oleh tersangka Sainur Alias Budin Petani Pada hari minggu tanggal 25 September 2022 sekira pukul 10:00 WiB. Menurut informasi yang di peroleh media ini pada saat korban Samsidi menghampiri Sainur di rumahnya di talang Air itam Desa Sukarami Kecamatan Rambang kabupaten Muara Enim kemudian korban meminta Sainur untuk membayar hutang merasa tersinggung di tagih hutang dan dengan ucapan tidak menyenangkan.
Pelaku langsung masuk kedalam rumah nya mengambil Senjata tajam jenis parang kemudian langsung menghampiri Samsidi yang berada di luar rumah nya lalu pelaku langsung membacok korban dan terkena di bagian pipi dan bahu sebelah kiri korban.
Sehingga menyebabkan korban mengalami luka robek di bagian pipi dan bahu sebelah kiri, selanjut nya korban di bawa oleh keluarga nya ke Rumah Sakit Bunda Prabumulih untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Atas kejadian ini Adi Armansyah 35 Tahun Desa Sukarami Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim melaporkan kejadian ini Polsek Rambang Polres Muara Enim Sumsel.
Berdasarkan laporan dari masyarakat dengan gerak cepat menindak lanjuti laporan masyarakat tim Polsek Rambang Polre Muara Enim berhasil menangkap tersangka pada ari Minggu tanggal 25 September 2022 sekira pukul 18.50 WIB. di Desa Tanjung dalam Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim.
Sementara itu Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto.S.I.K.M.S.I
melalui Kapolsek AKP Sofiyan Ardeni.SH beserta anggota Polsek dan Unit Reskrim memimpin penangkapan tersangka Sainur Alias Budin sesampainya di rumahnya anggota mengepung Rumah tersebut lalu menangkap tersangka yang saat itu sendang berada di rumah keluarganya kemudian melakukan pengeledahan pakaian di badan lalu di dapati 1(Satu) bilah senjata tajam jenis golok.
lanjut Kapolsek saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan koperatif kemudian tersangka langsung dibawa dan di amankan menuju ke Polsek Rambang beserta barang bukti satu) bilah senjata tajam jenis golok guna proses hukum lebih lanjut(DMS)