Iklan

Akibat Galian C Diduga Tidak Miliki Izin Di Kabupaten Serdang Bedagai, Pemerintah Dirugikan Miliaran Rupiah

warta pembaruan
28 September 2022 | 8:05 PM WIB Last Updated 2022-09-28T13:07:12Z

Ketua LSM Pakar Tebing Tinggi, Drs. Ruben Sembiring sedang memberikan keterangan kepada awak media. Rabu (28/09)

Sergai, Wartapembaruan.co.id -- Menyikapi pemberitaan di beberapa media online dan media cetak akhir2 ini terkait aktivitas galian C yang berlokasi di Beberapa Lokasi di Kabupaten Serdang Bedagai menyebabkan pemerintah daerah Sumatera Utara dirugikan miliaran rupiah.


Hal ini disampaikan ketua DPC.Pakar Tebing tinggi,Drs.Ruben Sembiring kepada awak media Rabu sore 28/9.2022 di Rusty Workshop jalan D.I.Panjaitan Tebing tinggi.

Menurut Ruben Sembiring, bahwa kerugian tersebut diakibat dugaan tidak memiliki izin galian C yang ada dibeberapa lokasi di kabupaten Serdang Bedagai.Misalnya didaerah didesa pertapaan,Meriah Padang, Kecamatan Tebing Tinggi perkebunan PT.Gotong royong Mendaris A kecamatan Tebing Tinggi Syahbandar Kabupaten Batu bara provinsi Sumatera Utara.

Inilah sebagian pohon sawit di kebun PTPN 3 Rambutan yang kelihatannya yang sudah memperihatinkan akibat lintasan dump truck pengangkut tanah dari galian C Di Desa Pertapaan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara

Lebih lanjut Ruben mengungkapkan, pembangunan jalan tol kita setuju saja, namun jika tanah galian yang diambil dari galian C untuk bahan material jalan tol Tebing Tinggi yang menghubungkan Pematang Siantar itu kalau memang benar dugaan itu tidak memiliki izin kita tidak setuju, karena tanah tersebut menurut hemat saya adalah ilegal.


Hal ini terbukti, dari hasil informasi dihimpun bahwa pihak Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Serdang Bedagai melalui kepala bidang DLH,Hedi Novria SE,saat dikonfirmasi awak media baru baru ini menjelaskan bahwa pihak mereka tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk pemamfaatan sumber daya alam tersebut.

Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Serdang Bedagai belum pernah memberikan rekomendasi untuk pertambangan rakyat, karena itu adalah wewenang pemerintah provinsi Sumatera Utara.

Untuk masalah ini,diminta kepada pemerintah provinsi Sumatera dan kepada Kapolda Sumatera Utara Bapak Irjend Pol Panca Putra Simanjuntak untuk segera melakukan tidakan sesuai dengan hukum yang berlaku, bila perlu galian C tersebut segera ditutup dan seluruh alat berat yang ada disana diamankan.Ucap Ruben Sembiring.

Selain dari pada itu kata Ruben Sembiring selaku ketua DPC.Lembaga Swadaya Masyarat Pembela Kemerdekaan Rakyat ( LSM.Pakar) Kota Tebing Tinggi, sangat menyayangkan bahwa akibat keluar masuknya mobil Dum Truk yang mengangkat tanah dari galian C ada beberapa tanaman sawit kelihatan mulai memperihatinkan.

Ketika hal ini mau dikonfirmasi dengan Manager PTPN-3 kebun rambutan tadi pagi (28/9) beliau tidak dapat ditemui karena sedang memimpin rapat dengan para asistent, demikian informasi dari pihak scurity dikantor Manager kebun Rambutan Tebing Tinggi.
Laporan : Djackson Sihombing
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Akibat Galian C Diduga Tidak Miliki Izin Di Kabupaten Serdang Bedagai, Pemerintah Dirugikan Miliaran Rupiah

Trending Now

Iklan