Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Dalam rangka untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat kenaikan harga terutama kenaikan harga BBM, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siap menyiapkan bantuan berupa Bantuan Subsisdi Upah/Gaji (BSU) bagi pekerja atau buruh.Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rapat koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2022 dengan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau secara virtual, Senin (5/9/2022).
Ida menyebut itu sudah menjadi peraturan Kemnaker yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsisdi Upah/Gaji Bagi Pekerja atau Buruh.
Estimasi penerima BSU sebanyak 16.247.509 penerima yang tersebar di seluruh Indonesia. Sementara itu, data sementara menunjukkan 481.936 pekerja/buruh di Provinsi Riau berhak mendapatkan bantuan tersebut.
"BSU diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Lalu, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2022. Serta pekerja yang mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota," jelas Ida.
Disebutkan Ida, pemberian BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan Program Kartu Harapan (PKH) atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun berjalan.
"Jadi kami akan padankan data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan data ASN, anggota TNI/Polri, penerima bantuan PKH, Kartu Prakerja, dan BPUM pada tahun berjalan," pungkas Menaker Ida Fauziyah. (Azwar)