Depok, Wartapembaruan.co.id -- Tim Satgas Investigasi Radar Bhayangkara Indonesia yang di ketuai oleh Yudi A Pamuji menelusuri dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking di daerah Depok.Berdasarkan aduan dari masyarakat, Tim Investigasi Radar Bhayangkara Indonesia langsung meluncur ke lokasi, tempat penyekapan puluhan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan di salurkan ke Luar Negeri.
Setelah di temui, rumah besar dengan dua lantai tersebut dari luar nampak seolah tidak ada aktivitas yang mencurigakan, ternyata di lantai duanya menyimpan puluhan tenaga kerja yang di tahan.
Saat di minta keterangan, pemilik berinisial TA menjelaskan bahwa mereka hanya sebagai tempat penampungan aja.
"Kita disini cuma sebagai penampung saja pak, sebelum para tenaga kerja ini di berangkatkan," katanya.
Saat ditanya soal ijin penampungan, TA tidak bisa menjawab dan menunjukkan surat-menyurat dan dokumentasinya.
Yudi A Pamuji selaku Ketua Tim Investigasi Radar Bhayangkara Indonesia Jabodetabek menilai, bahwa kegiatan yang di lakukan oleh TA adalah Ilegal dan dugaan kuat akan mengarah ke Human Trafficking.
"Kita sudah 2 Minggu menginvestigasi kelokasi dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat atas dugaan kasus perdagangan orang," ujarnya.
"Kita juga akan segera membawa bukti-bukti dan saksi ke pihak kepolisian agar segera di tindak lanjuti, karna ini sudah menyangkut Hak Azazi Manusia dan merupakan tindak pidana Perdagangan Orang," tegas Yudi.
Yudi menambah bahwa, penampungan tersebut juga menahan identitas para pekerja, seperti Paspor, KTA, KK, dan Ijazah Asli.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonsesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang BAB II Pasal 2 (1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00(seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) .
(Tim)