Iklan

Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Tangkap Pelaku Curanmor, Iptu Christine : Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun

warta pembaruan
07 Agustus 2022 | 12:08 PM WIB Last Updated 2022-08-07T05:08:29Z

Foto: Ilustrasi Curanmor

Medan, Wartapembaruan.co.id -- Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan - Polrestabes Medan yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Elia Karo Karo berhasil menangkap dan mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku curanmor yang kerap beraksi di wilayah kecamatan Medan Tuntungan.

Seorang pelaku berhasil ditangkap berinisial SS (17) yang merupakan warga Jl. Selambo, Gg Muara kecamatan Medan Amplas, Sedangkan teman pelaku berinisial P masi dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak membenarkan, kegiatan penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan yang telah diatur pasal 363 KHUP.

Ia menjelaskan, SS (17) awalnya ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Honda Vario Bk 6630 AFT dari dalam rumah korban Dimas Sembiring di Jalan Flamboyan Raya Kecamatan, Kelurahan Tanjung Selamat pada Kamis 07 Juli 2022, sekitar Pukul 09.00 WIB.

Korban pun melapor ke Polsek Medan Tuntungan dengan nomor LP/B/249/VII/2022/SPKT/POLSEK MEDAN TUNTUNGAN /POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA, kata Iptu Christin kepada media ini, Sabtu (6/8).

Berdasarkan laporan korban, Christin menyebut Kanit Reskrim Ipda Elia Karo Karo langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2022 sekitar Pukul 05.00 WIB pelaku dapat diamankan.

“Pelaku pencurian berada di Jalan Jamin Ginting tepat nya di dalam Gg Bunga Rimta dan dilakukan penangkapan,” Kata Christin.

Dari hasil pemeriksaan, SS bersama rekanya (DPO) ternyata sudah 3 kali melakukan pencurian sepeda motor diwilayah hukum Polsek Medan Tuntungan, jelasnya.

Pelaku telah melakukan aksinya di seputaran simalingkar B dekat perkuburan Kristen, sp motor beat warna merah, Jl. Setia budi ujung belakang kantor lurah Sp. Selayang. Sp motor beat Warna putih dan Jl. Flamboyan raya pajak melati Sp. Motor Vario.

Pencurian itu dilakukan bersama salah seorang rekannya yang saat ini sedang dalam pengejaran polisi (DPO),” ucap Iptu Christin.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Terhadap tiga pelaku tersebut, kita menetapkan pasal 363 kuhp pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Christin Simanjuntak.(Leodepari)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Tangkap Pelaku Curanmor, Iptu Christine : Pelaku Terancam Hukuman 7 Tahun

Trending Now

Iklan