Adnan NS (kiri) ketika bersama Wabendum PWI Pusat Dar Edi Yoga (Foto Adnan NS)
Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Mantan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Adnan NS menilai, pengunduran diri dua anggota PWI Lampung sebagai sikap kesatria.
Adnan yang kebetulan sedang berada di Kantor PWI Pusat, Jakarta mengaku awalnya sangat lirih membaca berita pengunduran diri tersebut.
"Namun langsung lega menerima sikap konsekwen dua wartawan ini yang memilih mengundurkan diri sebelum direkomendasi pemecatan oleh pihak Dewan Kehormatan PWI Pusat," kata dia.
Biasanya, kata Adnan, jika wartawan yang sudah terbukti melakukan pelanggaran PD-PRT dan melenceng dari koridor Kode Etik Jurnalistik, masih melakukan aksi bela diri atau mencari kambing hitam dengan sok bersih diri.
"Alangkah eloknya, andai kedua pelaku ini atas kesadaran sendiri langsung menyerahkan kartu UKW kepada Dewan Pers dan mengembalikan Kartu PWI kepada PWI Pusat," kata tokoh pers asal Aceh itu.
Sebelumnya, Rapat Pleno Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memutuskan menerima pengunduran diri dua oknum anggota PWI Lampung karena telah melakukan pelanggaran berat Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, Kode Perilaku Wartawan dan Kode Etik Jurnalistik.
"Ini adalah perilaku paling memalukan dan berharap ini adalah kasus terakhir yang melibatkan anggota PWI dan ini adalah pelanggaran berat," tegas Ketua Umum PWI Pusat, Atal Sembiring Depari dalam Rapat Pleno PWI Pusat, Senin (22/8).
Atal juga akan mengusulkan ke Dewan Pers agar mencabut kartu Sertifikasi Uji Kompentensi Wartawan mereka ke Dewan Pers.
Dua oknum anggota PWI Lampung berinisial JI dan GY diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu pejabat di lingkungan Dinas BMBK Lampung.
Pascaperistiwa memalukan tersebut, kedua oknum wartawan mengajukan surat pengunduran diri dari kepengurusan dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung.