Cibinong, Bogor, Wartapembaruan.co.id - Pengadilan Negeri Cibinong (PN Cibinong) Kabupaten Bogor kembali menunda persidangan atas gugatan yang di ajukan oleh Saepul Abu Gozali, SH, selaku kuasa hukumnya Ukat Sukatma terhadap PT Putra Adhi Prima (PAP), Selasa (23/08/2022).Sidang lanjutan Perkara pencatutan nama Ukat Sukatma di Agenda Pembuktian Tergugat kembali ditunda sampai 2 Minggu oleh PN Cibinong Kabupaten Bogor, dikarenakan pihak PT PAP belum siap dalam pembuktian sidang 2 minggu yang lalu, dan juga dikarenakan salah satu hakim sedang sakit.
Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum Saepul Abu Gozali, SH, selaku kuasa hukumnya Ukat Sukatma, mengatakan, sidang hari ini yang seharusnya agendanya adalah pembuktian dari pihak penggugat Ukat Sukatma maupun tergugat PT Putra Adhi Prima (PAP) yang lain, namun Hakim menunda sidang lagi sidang hari ini sampai 2 Minggu kedepan.
"Sidang hari ini di tunda kembali di karenakan salah satu hakim majelis sakit dan dari pihak tergugat ada beberapa yang tidak hadir di persidangan. Jadi sidang tidak akan dilangsungkan atau ditunda sampai 2 Minggu depan sampai tanggal 06 September 2022," ujarnya Selasa (10/08/2022).
"Agenda hari ini sebenarnya adalah pembuktian dari pihak penggugat Ukat Sukatma maupun dari tergugat PT PAP, karena 3 Minggu yang lalu kita sudah memberikan data-data bukti ke majlis hakim sesuai dengan fakta," pungkasnya.
Menurut Saepul Abu Ghozali, Pihak tergugat PT PAP sepertinya belum siap dalam mempersiapkan bukti-bukti yang akan di berikan kepengadilan.
"Seharusnya dalam 3 Minggu ini sudah selesai dalam pembuktian, sehingga kita akan memberikan saksi-saksi dalam pembuktian selanjutnya," tegas Abu.
Abu Ghazali, juga menyoroti tentang kasus yang menimpah klaennya, menurutnya dugaan kuat kalengnya ini adalah korban dari Mafia-mafia tanah yang ada di Kabupaten Bogor.
Kemaren kita mendengar langsung dari beberapa media televisi dan media massa, bahwa Presiden Republik Indonesia Pak Jokowi dan juga pak Menteri Agraria dan Tata Ruang Jenderal Hadi Tjahjadi, untuk bersama-sama memberantas mafia-mafia tanah yang ada di Indonesia" tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Investigasi Radar Bhayangkara Indonesia Yudi A Pamudji juga menyoroti tentang kasus ini yang selalu saja di tunda-tunda, padahal seharusnya dalam sidang pembuktian sudah selesai.
"Dalam Sidang kasus Ukat Sukatma, terlihat jelas Majlis Hakim PN Cibinong Kabupaten Bogor diduga kuat ada keberpihakan dengan pihak PT PAP, di karenakan tidak profesional nya dalam menangani kasus tersebut," ujarnya.
Yudi A Pamudji juga mempertanyakan kinerja dari Majlis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor mengapa sidang kasus seperti ini selalu ditunda-tunda.
"Selaku kontrol sosial dan pilar keempat negara ini, kita akan terus mengawal kasus ini sampai selesai, jangan sampai menimbulkan korban-korban lain akibat perbutan dari oknum-oknum mafia tanah yang ada di wilayah Bogor," pungkasnya.(Team)