Simalungun, Wartapembaruan.co.id -- Aksi sekelompok masyarakat Sihaporas yang melakukan penuntutan pelepasan areal HGU PT Toba Pulp Lestari atau yang di kenal dengan PT TPL yang berada di sekitar Nagori Sihaporas Kecamatan Pematang Sidamanik terus berusaha dengan berbagai cara mengklaim areal tanah HGU PT TPL ada mengaku keturunan Raja Mamontang Laut Ambarita sebagai Marga Ambarita pertama di Sihaporas dengan menuntut ke pihak PT. TPL Tbk dan pemerintah agar segera di lepaskan dan di kembalikan kepada keturunan Raja Mamontang Laut Ambarita untuk di kuasai secara utuh dan mengklaim bahwa lahan yang di kelolah TPL yang sudah memilki HGU Legal Formal dari Kehutanan adalah merupakan Tanah Adat.
Mereka melakukan pengrusakan, penebangan dan pembakaran tanaman milik TPL serta mengganggu aktifitas kerja para karyawan TPL di Sihaporas.
Awalnya pada tanggal 22 April 2018 muncul kelompok masyarakat adat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (LAMTORAS) mengklaim sebagian areal Konsesi PT. Toba Pulp Lestari tbk sektor Aek Nauli seluas 1.500 Ha di Wil Desa Sihaporas namun tidak memiliki bukti Otentik kepemilikan tanah.
Pengklaiman tanah adat menimbulkan pertentangan pada tgl 7 Agustus 2021, Ketua Partuha Maujana Simalungun a.n. Sarmedi Purba memastikan tidak ada wilayah adat termasuk hutan adat di Kab. Simalungun karena dahulunya wilayah Kab. Simalungun termasuk hutan merupakan milik kerajaan Simalungun, Lamtoras merupakan organisasi masyarakat dari Desa Sihaporas di Kec. Pematang Sidamanik yang mana Desa Sihaporas memiliki 5 Dusun dengan komposisi 3 (tiga) Dusun Pro dengan TPL dan 2 (dua) Dusun Kontra TPL .