Iklan

Putri Candrawathi Istri Ferdi Sambo, Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

warta pembaruan
19 Agustus 2022 | 4:03 PM WIB Last Updated 2022-08-19T09:03:43Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Timsus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi merupakan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Penyidik menetapkan saudara PC tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, di Bareskrim, hari ini.

Diketahui, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP..@in
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Putri Candrawathi Istri Ferdi Sambo, Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Trending Now

Iklan