Iklan

Polres Serang Tetapkan Perakit Odong-odong Maut yang Tewaskan 10 Orang Jadi Tersangka

warta pembaruan
12 Agustus 2022 | 4:46 PM WIB Last Updated 2022-08-12T09:46:35Z


Serang, Wartapembaruan.co.id -- Polres Serang menetapkan pria inisial MN (47), perakit odong-odong yang tertabrak kereta hingga menewaskan 10 orang di Serang, sebagai tersangka.

"Penyidik Satlantas Polres Serang melakukan gelar perkara dan menetapkan perakit odong-odong inisial MN sebagai tersangka peristiwa tersebut," kata Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Djumhaedi pada Jumat (12/08).


Dedi menjelaskan tersangka dijerat Pasal 227 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 24 juta. Tapi, tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.


"Terhadap MN tidak dilakukan penahanan," tambah Dedi.


Penetapan tersangka perakit odong-odong ini setelah memeriksa saksi, pemilik dan perakit odong-odong. Ia jadi tersangka kedua setelah sebelumnya sopir inisial JL (27) ditetapkan sebagai tersangka.


Kecelakaan odong-odong ini menewaskan 10 orang dan 23 orang luka berat dan ringan. Odong-odong maut ini oleh tersangka dimodifikasi dari mobil jenis Isuzu dan diubah sasisnya.

Saat kejadian, sopir membawa 33 penumpang dan berjalan sambil mendengar musik dengan suara keras. Diduga kecelakaan akibat kelalaian sopir saat melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu. (Bidhumas)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Serang Tetapkan Perakit Odong-odong Maut yang Tewaskan 10 Orang Jadi Tersangka

Trending Now

Iklan