Iklan

Polres Magelang Ungkap Kasus Pembunuhan Dengan Pelaku Dibawah Umur

warta pembaruan
06 Agustus 2022 | 11:15 AM WIB Last Updated 2022-08-06T04:15:41Z


MAGELANG, Wartapembaruan.co.id - Tindak pidana yang cukup memprihatinkan, berhasil diungkap Polres Magelang. Seorang pelajar berinisial IL (15) ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap WA (12), warga desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.

Kapolres Magelang AKBP M Sajarod Zakun menerangkan IL ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dia turut diperiksa karena diketahui sebagai orang yang bersama korban.

"Ketika diperiksa dia mengaku melakukan pembunuhan dan menunjukkan lokasi dimana dia meninggalkan jenazah korban WA," ungkap Kapolres dalam keterangan tertulis, Jumat (5/8).

Kronologi kejadian, kata dia, bermula
pada Rabu (3/8) sekira pukul 16.00 WIB. Korban di jemput pelaku di rumahnya dengan beralasan mengajak korban untuk fotocopy tugas sekolah.

"Korban diajak mengendarai motor. Namun di tengah perjalanan, korban dibawa pelaku ke areal perkebunan kopi yang telah ditentukan oleh pelaku, dimana pelaku sebelumnya sudah menyiapkan senjata tajam (clurit)," kata Kapolres.

Sampai di TKP, lanjutnya, terjadi cekcok dan perkelahian yang berakhir dengan hilangnya nyawa korban WA.

"Korban sempat memukul pelaku, namun pelaku membacok dan memukul korban dengan kayu beberapa kali, termasuk di bagian kepala," terang dia.

Setelah dipastikan meninggal, jelas Kapolres, mayat korban kemudian diangkat ke tengah areal kebun dan ditinggal pulang ke rumah.

Kejadian terungkap setelah keluarga WA melaporkan kehilangan anggota keluarga ke Polsek Grabag. Menindaklanjuti hal itu, polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Pada hari Kamis, sekira pukul 14.00 pelaku mengakui telah membunuh korban dan meninggalkan mayatnya di areal perkebunan kopi Dusun Kopen, Desa Baleagung, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang," rinci Kapolres.

Atas perbuatannya, IL diancam dengan pasal pembunuhan berencana dan atau kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 80 ayat (3) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Magelang Ungkap Kasus Pembunuhan Dengan Pelaku Dibawah Umur

Trending Now

Iklan