Labuhanbatu, Wartapembaruan.co.id - Pasca Nasabah Terkait melaporkan Bank Mega Cabang Rantauprapat ke Polres Labuhanbatubatu dengan Nomor Laporan : LP/B/1641/VIII/2022/SPKT/RES-LABUHANVATU/POLDA SUMUT, pada tanggal 9 Agustus 2022
Pihak Penyidik mulai melakukan pemanggilan Untuk dimintai keterangan atas kasus yang sudah dilaporkan tersebut, Untuk Minggu ini penyidik memanggil Saudara Subatin dan Sukaji untuk dimintai keterangannya dihadapan penyidik, Jum'at(19/8/2022)."ucap beriman Panjaitan.
Selaku Kuasa Hukum Pelapor Beriman panjaitan mengatakan, Pemanggilan kedua orang ini sangat Penting untuk Dapat memberikan Keterangan atas Kasus ini, agar penyidik dapat membuat BAP untuk menyelesaikan kasus yang terjadi antara Klienya dengan Bank Mega Cabang Rantauprapat dengan Objektif, karena masih penyidikan, menggali keterangan-keterangan saksi untuk memperkuat berkas, Para penyidik masih sidik, terus melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus ini."
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kadam melaporkan Bank Mega Ke Polres Labuhanbatu Disebabkan ia telah melakukan pelunasan atas pinjamannya, akan tetapi Sertifikat yang jadi jaminan belum juga di kembalikan oleh Bank Mega Sebagai pemberi pinjaman ( Kreditur ), sebab jika tidak diberikan pihak kreditur maka sudah melakukan suatu perbuatan melawan hukum, dan bisa di pidana, kita serahkan kasus ini kepada para penyidik, biar polisi yang akan melakukan pengembangan terhadap Kasus yang terjadi di bank Mega Ini, karena Hukum adalah panglima tertinggi di negeri kita ini." Tandasnya beriman Panjaitan."
Albert Hutagaol/red