Iklan

Polisi Mulai Melakukan Pemanggilan Terkait  Laporan Nasabah Terhadap Bank Mega Cabang Rantauprapat

warta pembaruan
19 Agustus 2022 | 9:02 PM WIB Last Updated 2022-08-19T14:02:24Z


Labuhanbatu, Wartapembaruan.co.id - Pasca Nasabah Terkait melaporkan Bank Mega Cabang Rantauprapat  ke Polres Labuhanbatubatu dengan Nomor Laporan :

LP/B/1641/VIII/2022/SPKT/RES-LABUHANVATU/POLDA SUMUT, pada tanggal 9 Agustus 2022
Pihak Penyidik mulai melakukan pemanggilan Untuk dimintai keterangan atas kasus yang sudah dilaporkan tersebut,  Untuk Minggu ini penyidik memanggil  Saudara Subatin dan Sukaji untuk dimintai keterangannya dihadapan penyidik, Jum'at(19/8/2022)."ucap beriman Panjaitan.


Selaku Kuasa Hukum Pelapor Beriman panjaitan mengatakan, Pemanggilan kedua orang ini sangat Penting untuk Dapat memberikan Keterangan atas Kasus ini, agar penyidik dapat membuat BAP untuk menyelesaikan kasus yang terjadi antara Klienya dengan Bank Mega Cabang Rantauprapat dengan Objektif, karena masih penyidikan, menggali keterangan-keterangan saksi untuk memperkuat berkas, Para penyidik masih sidik, terus melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus ini."

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kadam melaporkan Bank Mega Ke Polres Labuhanbatu Disebabkan ia telah melakukan pelunasan atas pinjamannya, akan tetapi Sertifikat yang jadi jaminan belum juga di kembalikan  oleh Bank Mega Sebagai pemberi pinjaman ( Kreditur ), sebab jika tidak diberikan pihak kreditur maka sudah melakukan suatu perbuatan melawan hukum, dan bisa di pidana, kita serahkan kasus ini kepada para penyidik, biar polisi yang akan melakukan pengembangan terhadap Kasus yang terjadi di bank Mega Ini, karena Hukum adalah panglima tertinggi di negeri kita ini." Tandasnya beriman Panjaitan."

Albert Hutagaol/red
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Mulai Melakukan Pemanggilan Terkait  Laporan Nasabah Terhadap Bank Mega Cabang Rantauprapat

Trending Now

Iklan