Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Upah Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Taiwan per 10 Agustus 2022 ini mengalami kenaikan menjadi sebesar NTD 20.000 atau setara Rp 9,9 juta per bulan. Terakhir kali PMI sektor domestik di Taiwan mendapat kenaikan upah di tahun 2015, yaitu menjadi sebesar NTD 17.000.
Pengamat ketenagakerjaan, Timboel Siregar, mentatakan, kenaikan upah di Agustus 2022 ini merupakan hasil kerja keras Pemerintah Indonesia yang sejak 2018 terus mengupayakan kenaikan upah PMI sektor domestic di Taiwan. Selain kenaikan upah, PMI sektor domestik di Taiwan juga akan mendapat penambahan upah sebesar NTD 1.000, yang berlaku bagi PMI yang telah mengakhiri periode kontrak kerjanya selama 3 tahun dengan majikan yang sama.
"Tentunya upaya meningkatkan upah ini seiring dengan Inflasi yang terjadi di Taiwan, yang akan berdampak pada daya beli PMI kita di sana. Tercatat, inflasi di Taiwan per Juli 2022 sebesar 3,36 persen secara tahunan (yoy), naik bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," kata Timboel, Kamis (11/8).
Menurut Timboel, kita patut memberikan apresiasi atas kerja nyata Pemerintah ini sehingga upah PMI meningkat, yang akan mendukung kesejahteraan PMI dan keluarganya di Indonesia. Dan kita berharap juga Pemerintah terus berjuang meningkatkan upah PMI kita di negara-negara penerima PMI lainnya.
Kenaikan upah PMI di Taiwan yang akan mendukung kesejahteraan PMI dan keluarganya, harus juga diformat untuk mendukung kesejahteraan di masa tuanya, tidak hanya pada saat PMI produktif bekerja. PMI harus memiliki tabungan masa tua dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), ujar Timboel.
Timboel menambahkan, pemerintah dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 tahun 2018 tentang jaminan sosial PMI yang saat ini masih diproses revisinya, harus mendorong kewajiban PMI ikut Program JHT dan JP, yang secara bertahap diwajibkan untuk beberapa negara penempatan PMI seperti Taiwan ini. Selama ini PMI hanya diwajib ikut program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Dengan memiliki tabungan di program JHT dan JP maka PMI memiliki tabungan yang akan mendukung daya belinya di masa tua dengan skema iuran pasti dan manfaat pasti. Dengan dana JHT-nya yang akan diambil secara langsung (akumulasi iuran dan pengembangannya) maka PMI akan bisa memanfaatkannya untuk modal wiraswasta atau membiayai kegiatan lainnya di masa tua. Dengan manfaat pasti program JP maka PMI yang telah mengiur 15 tahun akan mendapatkan upah pensiun setiap bulannya, yang akan mendukung kesejahteraannya hingga akhir hayatnya.
"Kenaikan upah PMI sektor domestik di Taiwan menjadi momentum meningkatkan perlindungan PMI di masa tua dalam program JHT dan JP, sehingga PMI mendapatkan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara holistic yaitu Program JKK, JKm, JHT dan JP," pungkas Timboel Siregar.
(Azwar)