Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) luncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022). Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT ke 77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022."Menteri Keuangan (Menkeu) dengan saya telah resmi meluncurkan uang emisi baru tahun 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo, di Jakarta, Kamis (18/08/2022).
Ia mengatakan, Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000. Uang TE 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
"Sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI yang sekaligus memperkuat simbol kesatuan, persatuan, dan negara Republik Indonesia," ucap Perry.
Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam rilisnya menyampaikan bahwa inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.
"Serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan NKRI," ujar Erwin.
Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat Undang-Undang Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
"Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," kata Erwin.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa rupiah merupakan sebuah mata uang yang menggambarkan perjalanan dari bangsa dan NKRI. Dimana pada tanggal 30 Oktober 1946, ORI atau uang rupiah Republik Indonesia disahkan oleh Wakil Presiden Muhammad Hatta.
"Di dalam setiap lembaran rupiah terdapat berbagai cerita dan narasi mengenai kebangsaan dan bangsa Indonesia. Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sudah Selayaknya rupiah sebagai alat pembayaran yang sah harus dihormati dan dibanggakan oleh kita semua. Bersama rupiah kita bangkit untuk lebih kuat menuju Indonesia maju," ungkap Menkeu pada keterangan singkatnya.
Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional. Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 : "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat".
"Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah," kata Sri Mulyani.
Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.