Iklan

Mar (57) Diduga Agen Judi Togel Ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis

warta pembaruan
12 Agustus 2022 | 12:15 PM WIB Last Updated 2022-08-12T05:15:03Z


Bengkalis (Duri), wartapembaruan - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis telah berhasil menangkap seorang pria tua diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel (toto gelap), di Jl.Pertanian Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis (11/08/2022) sekira pukul 21.30 WIB.

Dengan dasar Laporan Polisi Model A Nomor : LP-A/256/VIII/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS, Tanggal 11 Agustus 2022.

"Diduga pelaku berinisial Mar (57), Laki-Laki, Islam, Wiraswasta, Alamat : Jl. Kamboja Rt.002 Rw.009 Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis," kata Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, Jumat (12/08/22).

Dijelaskan, atas perintah Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza melalui Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Bengkalis Ipda Dodi Ripo Saputra, Tim Opsnal Polres Bengkalis melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana perjudian.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Reskrim 125 Duri pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 WIB, di Jalan Pertanian Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis,  mengamankan 1 orang laki-laki diduga pelaku bernama Mar mengakui ada melakukan perjudian jenis Togel online di situs DEWATOGEL, menggunakan handphone merk Oppo warna Putih yang di gunakannya untuk memasang di situs tersebut, dan hp Nokia warna Putih di gunakannya untuk tempat orang memesan nomor Togel dari orang/pembeli.

Setelah diintrogasi diduga pelaku mengaku sudah menjual nomor togel sebanyak Rp. 224.000 (Dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) pada hari itu, dan barang bukti yang di temukan dari diduga pelaku yakni;1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Putih, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Putih, Dompet berwarna Cokelat dan 1 (satu) ATM BNI atas nama Mar .

"Selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Bengkalis Cabang Duri 125, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Diduga pelaku disangkakan Pasal 303 (1) KUH Pidana,  dengan ancaman hukuman selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah," tutup M.Reza.(Jul).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mar (57) Diduga Agen Judi Togel Ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis

Trending Now

Iklan