JAKARTA, Wartapembaruan.co.id - LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan apresiasi kepada Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto, yang dengan cepat berani menetapkan Tersangka dan menindak oknum Polisi walau itu jenderal sekalipun."Hal ini akan memulihkan kepercayaan masyarakat, dan mengembalikan marwah Bhayangkara yang tercemar karena ulah oknum," ucap Alvin Lim, Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm ini.
Disaat POLRI terpuruk, Kabareskrim mengeluarkan tajinya dan menunjukkan jiwa kepemimpinan serta "take action".
"Hal yang sama ditunjukkan Kabareskrim dengan berhasil mem-P21 kasus Indosurya, DNA Pro dan Fahrenheit. Menunjukkan komitmen POLRI untuk tidak berkolusi dengan pihak pelaku kejahatan dan tidak pandang bulu, menindak pelaku kejahatan," ucap Alvin Lim, Selasa (9/8/2022).
Pada kesempatan yang sama, para korban PT Mahkota besutan Raja Sapta Oktohari meminta agar Kabareskrim berani tegas dan menindak pelaku kejahatan skema investasi bodong, Mahkota ini bukan kasus pertama perusahaan properti menghimpun dana masyarakat, sebelumnya sudah ada perusahaan lain seperti Millenium, Indosterling, dll melakukan modus sama dan mengajukan PKPU.
Bahkan Indosurya juga mengajukan PKPU dan tidak berarti peristiwa pidana hilang. MJ dan Para Korban Mahkota lainnya meminta agar Kabareskrim juga berani tegas dan luruskan kasus Mahkota yang sudah 3 tahun mandek.
"Penuntasan kasus Mahkota sejalan dengan perintah Jokowi agar Kepolisian berantas kejahatan yang merugikan masyarakat. Masyarakat melihat keberanian Kabareskrim dan memberikan secercah harapan, bahwa polisi berani dan masih bisa di percaya menyelesaikan peristiwa pidana, dan tidak berkolusi dengan oknum Penjahat dan oknum petinggi POLRI lainnya," katanya.
PT Mahkota diketahui mengajukan permohonan Gelar perkara ke Karowasidik Iwan Kurniawan, dan kuasa hukum Mahkota dari Laskar Merah Putih sebelumnya langsung mengeluarkan pers release bahwa kasus Mahkota sudah dihentikan dengan alasan bukan perkara pidana.
"Padahal gelar sesi kedua belum dimulai, namun Kuasa hukum Mahkota bisa sudah tahu. Bahkan info yg kami dapatkan ada Oknum Petinggi Rowasidik dapat imbalan untuk menghentikan perkara Mahkota. Hal seperti ini Kabareskrim selaku pimpinan Rowasidik Mabes harus mampu meluruskan. Kami para korban, percaya Kabareskrim punya hati dan integritas," ujarnya.
Ia mengatakan logika saja, tidak ada satupun perkara skema Ponzi modus MTN lainnya dihentikan karena alasan perdata, masa Mahkota mau dihentikan dengan alasan bukan pidana?
"Semua kasus Investasi bodong yang disidangkan, divonis bersalah semua. Masyarakat tahu dan bisa menilai, jika kepolisian gegabah dan abai, nantinya merusak citra Bareskrim. Harap Kabareskrim, sebagai pimpinan tertinggi dalam proses penyidikan berani tegas dan adil," ucap Alwi salah satu korban Mahkota/ OSO Sekuritas.
Alwi menyampaikan bagaimana, dirinya bahkan sudah 2x di gugat oleh Raja Sapta Oktohari, di PN Tangerang dan PN Jakarta Barat sebesar 200 dan 250 Milyar rupiah. Sebelumnya dalam video Youtube Ormas Laskar Merah Putih (LMP), Adek Erfil Ketum LMP menyampaikan bahwa Raja Sapta Oktohari merasa di dzolimi dan ditindas oleh para korban dan LQ selaku kuasa hukum para korban PT Mahkota.
"Raja Sapta Oktohari sudah mau bayar, tapi korban menolak. Para korban hanya mau menindas Raja Sapta Oktohari. Klien kami dizolimi. Ormas Laskar Merah Putih bantu Raja Sapta Oktohari Tanpa imbalan," katanya menirukan Adek.
Ditanggapi para korban Mahkota"Maling teriak korban, jika kerugian uang dibayar uang, siapa yang tidak mau?"
Namun uang kerugian, mau di bayar tanah yang harga 250rb di mark up, 10x lipat jadi 2.5jt semeter, mana legalitas tanahnya juga dipertanyakan. Itu mah, kayak beli kucing dalam karung. Tertipu 1x manusiawi, namun tertipu 2x kita bodoh namanya.
"Mana mungkin kami para korban mendzolimi Raja Sapta Oktohari, anak ketum Hanura, dan pejabat negara, Ketum KOI. Bahkan Kapolri dan Kapolda diberi jabatan bidang olahraga oleh RSO. Mana mampu kami dzolimi orang kuat seperti Yang Mulia Raja Sapta Oktohari. Yang ada RSO gunakan ormas Laskar Merah Putih dan mengintimidasi kami dengan Gugatan Perdata," ungkapnya.