Jakarta,
Wartapembaruan.co.id -- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui akan berakhir pada 16 Oktober mendatang. Merujuk pada UU Pilkada, tak ada pilkada untuk memilih pengganti Anies. Tentunya ada kriteria-kriteria yang dibutuhkan untuk menggantikan posisi Anies Baswedan sebab Pj Gubernur DKI memiliki tanggungjawab besar tidak hanya soal keberlangsungan Pemprov DKI Jakarta tetapi juga persiapan Pemilu 2024 dan Pilgub 2024.Walaupun berbeda bulan namun ditahun yang sama, DKI Jakarta masih menjadi Ibukota Republik Indonesia sehingga menjadi strategis, seksi dan politis. Namun, memiliki syarat utama untuk seseorang menjabat sebagai PJ Gubernur adalah harus jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon 1 yang sebagai diatur dalam pasal 201 ayat (10) Undang-Undang No.10 tahun 2016 (UU Pilkada)
Ada Lima Kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta antara lain: Pertama, memiliki pengalaman dan memahami kondisi DKI Jakarta terutama yang menjadi catatan penting adalah peristiwa di DKI Jakarta saat Pilgub 2017 dan Pemilu 2019. Kedua, Memiliki manajemen pemerintahan daerah dalam menjalankan fungsinya terutama dalam menyikapi kondisi sosial masyarakat di DKI Jakarta. Ketiga, Wajib memiliki kemampuan memahami peta serta situasi politik DKI Jakarta dan bijak dalam menyikapi dinamika dari semua elemen kekuatan sosial politik yang umumnya terpusat di DKI Jakarta.
Keempat, Mampu menjadi sosok perekat didalam birokrasi maupun ASN untuk menjaga netralitas dan mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dengan mewujudkan tata kelola keuangan yang baik. Kelima, Memiliki kemampuan dan kapasitas kepemimpinan serta komunikasi politik dari berbagai konflik kepentingan yang timbul sebagai dampak dari karakteristik daerah yang heterogen di mana semua suku, agama, dan ras ada di DKI Jakarta.***
(Eric)