Bandar Lampung, wartapembaruan.co.id -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, terkait kasus korupsi retribusi sampah tahun 2019 hingga 2021. Sejumlah ruang yang digeledah diantaranya ruangan tata lingkungan, dan ruangan sekretariat. Budiman PM, Kepala Dinas LH Kota Bandar Lampung mengaku mendukung langkah yang dilakukan pihak Kejati Lampung. “Ya, kita dukung lah, biar kita cari kepastian hukum,” ujar Budiman, di kantor DLH, Selasa (30/8/2022) siang.
Sayangnya, Budiman tidak mau berbicara lebih lanjut terkait persoalan ini lantaran dirinya baru 3 minggu menjabat kepala dinas.
Sementara, Plt Aspidsus Kejati Lampung M Syarief, mengatakan, bahwa penggeledahan yang dilakukan adalah terkait persoalan dugaan korupsi retribusi sampah. Dan dikatakan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah mantan kadis dan 76 saksi lainnya.
“Ya semua (diperiksa, red), termasuk mantan kadis, yang menyangkut perkara retribusi sampah, ada 76 saksi yang sudah diperiksa, nanti akan kami panggil lagi, baru bukti permulaan, kita naikan ke Dik (penyidikan, red), kita ambil semua dokumen terkait retribusi sampah dari 2019 sampai 2021,” beber M. Syarif, saat ditanya sejumlah wartawan di lokasi.
Tim Kejati Lampung dengan 15 orang personilnya, selama 2 jam, dari pukul 14.00 - 16.00 Wib, menggeledah Kantor DLH Bandar Lampung yang berada di Jalan P. Sebesi, Sukarame, Bandar Lampung, pada Selasa (30/8/2022), dengan menggunakan 5 unit mobil. Sebelum memeriksa ruangan-ruangan terkait perkara tersebut, M. Syarif selaku Plt Aspidsus menemui Kadis Budiman PM di ruangan guna meminta izin dilakukan penggeledahan.
Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah menaikkan status penanganan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.
Dari tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-07/L.8/Fd.1/06/2022 Tanggal 09 Juni 2022 menjadi tahap Penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print – 03/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 25 Agustus 2022. Senin (29/8/2022),
Kejati Lampung melalui Kasipenkum I Made Agus Putra mengungkap, bahwa pemungutan retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, sehingga kegiatan penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan untuk mencari, dan mengumpulkan bukti peristiwa pidana korupsi tersebut, serta menemukan tersangkanya.
“Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas sehingga tidak diketahui potensi pendapatan real dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung,“ ujar Made, ke media.
Dikatakan, pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai 2021 pada DLH Bandar Lampung ditemukan perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi, serta karcis yang diserahkan ke petugas pemungut retribusi.
“Faktanya, hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi, baik dari Dinas Lingkungan Hidup maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan, tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam, serta adanya penagih retribusi yang tidak memilki surat tugas resmi,” bebernya.
“Namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi,” imbuhnya.
“Namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi,” imbuhnya.
Diungkap Tim Penyidik Kejati Lampung, bahwa dalam pengelolaan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung sejak tahun 2019 sampai 2021, diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan, dimana terdapat objek retribusi yang dipungut namun tidak disetorkan ke kas daerah.
Pemungutan retribusi persampahan pada tahun 2019 sampai 2021, dikenakan target yaitu Tahun 2019 target Rp.12.050.000.000, realisasi Rp.6.979.724.400, Tahun 2020 target Rp.15.000.000.000, realisasi Rp.7.193.333.000, dan Tahun 2021 target Rp.30.000.000.000, realisasi Rp. 8.200.000.000.
Tim Penyidik juga mengungkap, bahwa dari tahun 2019 sampai tahun 2021 Dinas Lingkungan Hidup tidak memiliki data wajib retribusi berdasarkan penetapan objek retribusi dan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD) sehingga untuk mengetahui jumlah keseluruhan objek retribusi di Bandar Lampung hanya berdasarkan Data Induk Objek Retribusi dari penagih Dinas Lingkungan Hidup dan penagih UPT di Kecamatan.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang betentangan dengan Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), yat (3) , ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Waliota Bandar Lampung Nomor 8 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan /Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup yang berpotensi merugikan keuangan negara,” terang Kasipenkum.
“Kemudian untuk Pasal yang disangkakan yakni Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya. (awk)
“Kemudian untuk Pasal yang disangkakan yakni Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya. (awk)