Kabupaten Tangerang, Wartapembaruan.co.id - Sulitnya mendapat klarifikasi terkait meninggalnya seorang santri yang berada di Pondok Pesantren Modern di Desa Pasir Gintung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang. Ironisnya H.A.Baijuri selaku Kepala Kantor Kementerian Agama ( Kemenag ) Kabupaten Tangerang,ketika ingin dikonfirmasi tentang persoalan Kasus meninggalnya anak santri dan langkah apa yang telah dilakukan oleh kemenag kabupaten tangerang di bidanng pengawasan pesantren yang ada di kabupaten tangerang pada Jumat (12/09/22), terkesan alergi dan cuek saat awak media ingin menjumpai diruang kerjanya,melalui sekprinya di katakan bahwa kepala kantor tidak mau menemui awak media, padahal awak media sudah lama menunggu sejak kepala kantor sedang bermain bola volly sampai dengan selesai dan sudah di sampaikan ingin bertemu, namun tanpa alasan yang jelas sekprinya menyampaikan "bapa tidak mau ketemu" awak media malah disuruh ke kantor yang ujung sambil menunjuk 'kesana aja pak" jawabnya, padahal kepala kantor berada di dalam ruang kerjanya dan sedang santai,sangat disayangkan perilaku pejabat seperti itu,
Tidak semestinya ada pejabat apalagi seorang kepala Kemenag yang berperilaku seperti itu.
Kedatangan awak media hanya meminta informasi tindak lanjut dari kementerian agama terhadap Pondok Pesantren Daar El Qolam,yang perlu diluruskan dan mencari solusi untuk kedepannya,seharusnya beliau lebih menerima dan bersikap humanis kepada siapapun.
Menyikapi sikap kepala kantor kemenag kabupaten tangerang yang alergi atau malas dengan wartawan, Alamsyah ketua umum LSM Geram menjelaskan tentang sikap yang harus di perhatikan oleh seorang ASN, ketika awak media menemui di ruangan kerjanya, Alamsyah menjelaskan kaitan perilaku dan karakter seorang ASN perlu di pahami secara keseluruhan sebagai ASN seharusnya mereka memiliki nilai dan jiwa melayani masyarakat.Kalau kita lihat sikap kepala kantor kemenag kabupaten sangat menyedihkan karena tidak sadar bahwa dirinya adalah pelayan masyarakat, jadi mindset atau sikap perilaku kepala kantor Kemenag Kabupaten Tangerang seolah-olah sebagai penguasa dan bukan sebagai ASN terang Alamsyah.
"Jadi kepala kantor kemenag kabupaten Tangerang suruh baca dan artikan lagi pasal 11 huruf b UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, kan sudah di jelaskan juga fungsi seorang ASN sebagai pelayan publik sebagaimana dalam pasal 10 huruf b.
Alamsyah juga berharap agar oknum ASN yang seperti ini jangan sampai ada lagi, dan sudah seharusnya kepala Kanwil Kemenag Provinsi Banten menegur dan menatar lagi serta memberikan pemaham kepada kepala kantor kemenag kabupaten tangerang agar paham untuk menjadi seorang ASN yang baik".
Atas perilaku yang tidak pantas ditunjukan oleh kepala Kementerian Agama tersebut semakin membuat penasaran rekan-rekan pers untuk menggali lebih dalam tentang permasalahan yang terjadi di pondok pesantren modern Daar El Qolam.(Red)