Simalungun, Wartapembaruan.co.id -- Kelompok Lamtoras Nagori Sihaporas mengklaim sebagian wilayah HGU PT.TPL merupakan tanah adat mereka seluas 2050 Ha. Klaim tersebut mereka tunjukkan dengan cara menebang pohon2 eucalyptus serta pohon Pinus disekita wilayah tersebut tepatnya di lahan HGU PT.TPL Sektor Aek Nauli.Jika hal ini dibiarkan, maka akan menimbulkan dampak yang lebih buruk, seperti perusakan lahan dengan menebang dan membakar lahan seenaknya. Sementara jika kelompok Lamtoras ini memang merasa bahwa lahan tersebut merupakan tanah adat mereka, maka ada cara yang mereka tempuh yaitu JALUR HUKUM.
Namun mereka tidak memilih cara tersebut, malahan memilih cara dengan merusak lingkungan dengan menebangi pohon eucalyptus dan pohon pinus serta melakukan pembakaran dilokasi tersebut.
Masyarakat Nagori Sihaporas terdiri dari 5 dusun, namun hanya 2 dusun yang malakukan aksi perusakan, sementara 3 dusun lainnya tidak mau terlibat karena mereka menyadari bahwa apa yang dituntut oleh kelompok Lamtoras tersebut sudah Salah besar serta tindakan kelompok Lamtoras sudah banyak melanggaran aturan hukum.