Iklan

Kecewa Laporan Tak Kunjung Diproses di Polsek Cilincing, Sehy Moh Gasni dan Maryati, Masukkan Dua Laporan Ke Bid Propam Polda Metro Jaya

warta pembaruan
12 Agustus 2022 | 10:17 PM WIB Last Updated 2022-08-12T15:17:34Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Bidang Propam Polda Metro Jaya mendapat dua aduan sekaligus terkait pelayanan di Polsek Cilincing, pada Rabu (10/8/22).

Dua aduan tersebut disampaikan oleh Sehy Moh Gasni dan juga Maryati, terkait masing-masing laporan mereka yang tidak menemukan hasil sejak sekitar 2 tahun lalu dilaporkan di Polsek Cilincing.

Diketahui Sehy Moh Gasni membuat laporan di Polsek Cilincing pada 7 Maret 2020 terkait dugaan penipuan yang merugikannya sekitar Rp. 206.890.000,- dan laporan tersebut tercatat pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor 204/K/III/2020/SEK.CILI

Sementara dengan kasus yang berbeda, Maryati juga membuat laporan di Polsek Cilincing pada 20 Februari 2020 lalu, tercatat pada Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor 144/K/II/RES.1.11/2020/SekCili

Sehy mengaku terpaksa harus membuat laporan ke Propam Polda Metro Jaya karena sudah sangat kecewa atas respon pihak Polsek Cilincing.

"Dua tahun bukan waktu yang sebentar, makanya dengan sangat terpaksa saya harus adukan ke Propam," ucap Sehy melalui siaran pers, Jumat (12/8/22).

Dia juga mengaku kecewa karena saat menanyakan proses laporannya, justru malah diminta untuk membuat keterangan ulang.

"Masa udah dua tahun malah mau diminta keterangan ulang, alsannya berkas-berkas sebelumnya hilang," ungkapnya.

Tidak jauh berbeda, Maryati juga merasa kecewa karena laporan yang dibuatnya dua tahun lalu. "Masa sampe sekarang ngga ada hasil, sementara orang yang kita laporkan bisa hidup tenang," ucapnya.

Terakhir, dia sangat berharap ada perkembangan dari kasus yang dia laporkan setelah ini. "Mudah-mudahan setelah ini ada perkembangan, biar kita bisa tenang," pungkasnya.

Sebelumnya Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat bicara terkait hilangnya berkas BAP kasus dugaan penipuan yang telah berjalan lebih dari dua tahun di Polsek Cilincing, Jakarta Utara.

"Hilangnya berkas perkara yang sudah berjalan 2 tahun adalah tanggung jawab penyidik" kata Sugeng, Rabu (25/5/22).

Sugeng menambahkan, penyidik yang memegang berkas dan menghilangkan berkas perkara itu harus diberi sanksi.

"Penyidik ini harus diberi sanksi dicopot dari jabatannya," tandasnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kecewa Laporan Tak Kunjung Diproses di Polsek Cilincing, Sehy Moh Gasni dan Maryati, Masukkan Dua Laporan Ke Bid Propam Polda Metro Jaya

Trending Now

Iklan