Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Secara resmi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J melalui siaran persnya, di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kebayoran Baru Selasa (09/08/2022).Setelah satu bulan akhirnya misteri itu terkuak dan akan terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dewan Pengurus Pusat Generasi Milenial Indonesia (DPP GMI) Mengapresiasi kinerja Kapolri yang sangat serius mengungkap kasus ini.
"Kami apresiasi dengan kinerja kepolisian RI khusus nya bapak Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. ( Kapolri) dalam mengungkap kasus yang sangat menyita perhatian publik ini" disampaikan Ketua Umum DPP GMI, Albar. Selasa (09/08/22).
Dalam kasus ini, Polri sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.
Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.
Untuk diketahui, Irjen Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP yakni Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
"Semoga kedepannya tidak terjadi lagi peristiwa mengenaskan seperti ini" tutupnya.
(Eric)