Wartapembaruan.co.id, Jambi - Ditreskrimsus Polda jambi beserta jajaran Reskrim Polda Jambi berhasil mengungkap 82 kasus sepanjang Januari hingga Agustus baik BBM subsidi yang disalahgunakan maupun pengeboran secara ilegal.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Handoyo, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito Marbaro dan Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Shirlen bahwa dari 82 kasus tersebut terdiri dari ilegal oil dan ilegal drilling yang mana 111 pelaku telah berhasil diamankan.
" Para pelaku yang saat ini diamankan merupakan hasil tangkapan di seluruh Wilayah Provinsi Jambi, yang paling banyak diungkap kasusnya di daerah Kerinci 8 kasus, Muaro Jambi 6 kasus, dan Kota Jambi 6 kasus, " ujarnya, Rabu (31/8/22).
Ditambahkan Alumni Akpol angkatan 1996 tersebut, saat ini untuk barang bukti yang telah diamankan yaitu kurang lebih 165.000 BBM ilegal , 12 unit truk , kemudian satu unit truk roda 12, selanjutnya 38 mobil , 8 unit truk tangki, selanjutnya 27 unit sepeda motor dan 2 unit tagboat.
" Sedangkan dari 82 kasus tersebut kasus ilegal oil atau penyalahgunaan BBM Subsidi sebanyak 36 kasus dengan jumlah tersangka 48 orang," lanjutnya.
Kombes Pol Christian Tory juga menjelaskan, untuk barang bukti ada kurang lebih 74.659 liter kemudian barang bukti barang bukti yang tadi sudah kami sampaikan baik kendaraan pengangkut mobil truk maupun mobil tangking sepeda motor dan kapal tagboat.
" Saat ini para pelaku telah diamankan beserta barang buktinya oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut, " tutupnya.