Yang terletak di Desa Tanjung lebar, kabupaten Muaro Jambi, propinsi Jambi
PT.BSU di duga telah menyerobot lahan Warga dari tahun 2003 dengan melakukan pengusuran bahkan pengusiran terhadap warga yang bermukim di sana hingga terjadi nya Konflik Sosial berkepanjangan di tempat ini
sampai dengan sekarang lahan ini masih Bersengketa karena Warga anak suku dalam tetap mempertahankan Lahan mereka yang sudah di tempati bertahun-tahun dari nenek, kakek mereka terdahulu.
Mahadi kulok ( Suku anak dalam ) mengatakan,Tanah seluas 311 ha sudah mereka garap bersama-sama dengan keluarga nya Jauh sebelum PT.BSU Bercokol di daerah mereka
" Ini tanah kami yang sudah di akui pemerintah setempat dan sudah kami garap dari dulu,di sini anak cucu saya untuk menyambung hidup " Ujarnya
Sambil menunjukan surat bukti kepemilikan tanah
no.031/Ds/TJL/1985 bukti kepemilikan kala itu
Di tempat terpisah Donny ranap manaurung.SH.MH.H mengatakan, sengketa lahan ini bermula pada tahun 1987 berdasarkan Surat dari pemerintah provinsi Jambi berupa surat pencadangan tanah nomor 188.4/599 tahun 1987 tanggal 3 Desember 1985 telah memberikan lahan seluas kurang lebih 40.000 hektar kepada PT BSU yang dulunya bernama Asiatic Persada, namun kemudian lahan yang tersedia hanya seluas kurang lebih 27.000,- hektar berupa kawasan hutan produksi terbatas yang kemudian oleh kepala badan inventarisasi dan tata guna hutan kementerian hutan menerbitkan surat pemberitahuan persetujuan pelepasan kawasan hutan tersebut dengan PT Asiatic seluas 27.000,- hektar kemudian berdasarkan SK Mendagri nomor SK 46/hgu/da/86 tanggal 1 September 1986 telah memberikan hak guna usaha seluas( HGU) 20.000 hektar yang didaftarkan atas nama PT BSU
berdasarkan surat pemberitahuan pelepasan kawasan hutan dan SK Mendagri tersebut BPN Batanghari menerbitkan sertifikat HGU nomor 1 atas nama PT BSU seluas 20.000 hektar
dengan demikian hak yang dimiliki oleh PT BSU berdasarkan HGU hanya seluas 20.000 hektar, akan tetapi PT. BSU Di duga telah melakukan penyerobotan dan menguasai lahan-lahan masyarakat termasuk lahan Kulok
" Kenyataan di lapangan HGU yang sudah di tentukan seluas 20.000 hektar, sudah merembet kemana-mana " Katanya
Di tambahkan Donny, PT. BSU sudah melebihi dari yang seharusnya perambahan penguasaan tersebut
" Akibat nya masyarakat suku anak dalam di sana terancam karena lahan mereka di anggap masuk ke dalam HGU PT. BSU "
Mereka di paksa keluar dari Tanah mereka
dengan cara mengusir merusak lalu kemudian lahan-lahan tersebut ditanami pohon kelapa sawit
bahwa pemberian Izin HGU tersebut telah dimanfaatkan sebagai alat yang digunakan untuk merambah lahan di sekitar wilayah HGU untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya kepentingan bisnis dalam hal ini sudah biasa terjadi di tempat-tempat lain untuk perusahaan sejenis. Pungkasnya
Di tempat terpisah, Saat Menghadiri Sidang lapangan yang di hadiri kuasa hukum PT. BSU Mengatakan
" Lahan yang di klaim masyarakat dan bersengketa sekarang ini ,masih masuk kedalam HGU PT BSU " Katanya
Nanti akan kami paparkan saat di pengadilan negeri Sengeti .
Sumber: Lion Rillis: kian tat