JAKARTA, WARTAPEMBARUAN.CO.ID - Sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Teriakan Mahasiswa Peduli Hukum Sumatera Utara terlihat menyambangi kantor Kejaksaan Agung RI di Jalan sultan Hasanudin Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (26/08/2022).Dalam orasi di depan gedung Kejagung tersebut, mereka mendesak Jaksa Agung untuk segera atensikan Kejati Sumut melalui Kasi Eksekusi agar melaksanakan putusan MA. "Apabila Kasi Eksekusi tak mampu maka kami meminta Jaksa Agung perintahkan Ka Kejatisu Copot Kasi Eksekusi," ujarnya.
Pada saat jeda aksi, saat ditanyai, Abdul koordinator lapangan mengatakan pada awak media bahwa diduga Kasi Eksekusi Kejatisu telah mengabaikan putusan MA Nomor 1331 K/Pid.sus/2019 tanggal 27 Mei 2019 terhadap perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Tamin Sukardi dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 103.781.802.258," ujarnya.
Memang, lanjutnya, pada 2019 Mujianto sebagai pelaksana putusan perkara Tindak Pidana Korupsi, telah menyerahkan uang pengganti sejumlah Rp. 12.972.725.282.25 lalu pada tahun 2022 Mujianto telah membayar kekurangan pembayaran uang pengganti dari terpidana korupsi alm. Tamin Sukardi sejumlah Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). "Nah sekarang sisanya Rp. 85.809.076.975,75.," ujarnya.
"Kami menilai Kasi Eksekusi seolah mengabaikan putusan MA karena hingga sekarang sisa tersebut belum juga dieksekusi oleh Kasi Eksekusi Kejatisu," katanya.
Beranjak dari hal itulah, katanya, mereka memutuskan untuk terjun dari Sumut ke Jakarta yakni ke kantor kejaksaan Agung RI untuk meminta Jaksa Agung perintahkan Kejatisu melalui Kasi Eksekusi untuk mengeksekusi kekurangan 85 M atas putusan MA.
"Jangan mentang mentang Mujianto konglomerat mereka tak berani mengeksekusinya, kebenaran dan keadilan ini masih ada di negeri pertiwi sebab hukum di atas segalanya," tegasnya.
Ia mengungkapkan, akan kembali menggelar aksi di Kejagung apabila tuntutan mereka tidak terpenuhi.
"Pada Selasa 30 Agustus ini kami akan kembali gelar aksi di Kejagung guna terus mengkawal kasus ini dan meminta Jaksa Agung atensikan kepada Ka Kejatisu agar segera copot Kasi Eksekusi Kejatisu dan eksekusi putusan MA tersebut," tutupnya. (Ril/Zak)