JAKARTA, Wartapembaruan.co.id - Kemendagri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah Teguh Setyabudi beserta jajaran, menerima kunjungan KPK-RI yang dipimpin oleh Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi-Stranas PK Zil Irvan bersama dengan tim, Jumat (26/08/22) di Ruang Rapat Prajabhakti Utama Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Jakarta Selatan.Secara umum, kunjungan dimaksud membahas percepatan pencapaian target Stranas-PK, yang secara khusus membahas percepatan pencapaian terkait dengan integrasi perencanaan pembangunan dan penganggaran khususnya dalam hal penguatan Sistem Informasi Pembangunan Daerah kedalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang saling terintegrasi.
Beberapa peserta yang hadir antara lain: Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Pejabat Eselon 2 dan perwakilan Sekretariat dan Direktorat lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Koordinator Harian Stranas PK, Tenaga Ahli Penguatan APIP Stranas PK, Bpk. Fredo, dan Bpk. Bambang.
Saat membuka rapat, Teguh menyambut baik dukungan dari KPK untuk bersama-sama mencermati SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) secara keseluruhan dalam mendukung implementasi Stranas PK di daerah.
Melalui SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) yang diampu oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah yang menjadi bagian dari Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, diharapkan perencanaan pembangunan daerah dapat terkawal dengan baik prosesnya di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Oleh karena itu, SIPD ke depan sudah seharusnya memiliki visi perencanaan pembangunan yang mulai dari awal perencanaan sampai penetapan termasuk proses penganggaran yang bisnis prosesnya dilakukan secara berkesinambungan,” ungkap Teguh.
Koordinator Harian Stranas PK, Zil Irfan, menyampaikan bahwa berdasarkan kebutuhan saat ini dalam pencapaian target Stranas PK diperlukan percepatan integrasi perencanaan pembangunan dan penganggaran berbasis elektronik, dalam hal ini dilakukan melalui SIPD.
“Kemudian, arsistektur yang dikembangkan sebaiknya bermula dari bisnis proses antara pemerintah pusat termasuk daerah dalam audit kinerja dan audit keuangan oleh BPK untuk Stranas PK,” jelas Zil.
Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina daerah bersama Kementerian/Lembaga selaku pembina teknis diharapkan mengawal perencanaan program dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah yang harus dilihat secara end to end.
Menyambung hal tersebut, Tenaga Ahli Penguatan APIP Stranas PK, Sri Wahyuni menegaskan bahwa integrasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan dan penganggaran juga diperlukan bertepatan dengan momentum persiapan Pilkada Serentak 2024.
“Kolaborasi antara Stranas PK bersama Ditjen Bina Pembangunan Daerah ini dibutuhkan dalam upaya kita mengimplementasikan Stranas PK,” ungkap Sri.
Pada konteks integrasi perencanaan pembangunan dan penganggaran dimaksud, Fredo dari KPK-RI juga menyampaikan konteks integrasi dalam Stranas-PK penting untuk mengakomodir bentuk integrasi vertikal (tingkat pusat sampai dengan tingkat desa) dan integrasi horizontal (mulai dari proses perencanaan hingga pelaporan di setiap tingkatan pemerintahan).
Kemudian pada kesempatan tersebut Plt. Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Iwan Kurniawan juga memaparkan bahwa,
“Dalam perencanaan pembangunan daerah perlu diperhatikan keseluruhan prosesnya tidak hanya untuk tahunan. Oleh karena itu, saat ini SIPD pada konteks perencanaan pembangunan sedang dikembangkan mulai dari jangka panjang, jangka menengah dan tahunan, bahkan dari sisi data pendukung kebijakan pembangunan yaitu “data statistik sektoral daerah serta analisa dan profil pembangunan daerah,” paparnya.
Sehingga secara umum, road map pengembangan Sistem Informasi Pembangunan Daerah terintegrasi yang akan dilakukan oleh Ditjen Bina Pembangunan Daerah, yaitu pada tahun 2022 berfokus pada penyempurnaan SIPD dan pendampingan pemerintah daerah, tahun 2023 implementasi e-Walidata dan Statistik Sektoral Daerah dan perencanaan pembangunan, dan tahun 2024 fokus pada implementasi SIPD perencanaan secara menyeluruh menuju pilkada serentak.
Pada pertemuan tersebut, Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan KPK RI memandang bahwa kolaborasi antara kedua instansi sangat diperlukan ke depannya untuk mencapai tujuan bersama.