SIMALUNGUN, Wartapembaruan.co.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Tegas Perintahkan Kapolda hingga Pejabat Mabes untuk Berantas Judi Online atau Judi Darat saat memberi tanggapan soal Konsorium 303 atau judi online yang kini menjadi sorotan publik dalam kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Menyikapi hal tersebut sebelumnya juga dalam pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat), baik judi, premanisme, narkoba dan lain sebagainya, bukan baru kali ini saja, dari Semenjak menjabat Kapoldasu Irjen Pol RZ Panca Putra, sudah jauh hari berkomitmen melakukan pemberantasan penyakit masyarakat, bisa dilihat dari berbagai relis-relis yang telah ditayangkan berbagai media baik itu media cetak dan media elektronik, ucap Kapoldasu melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi via seluler, Jumat (26/8).
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., sudah berkomitmen bersama seluruh jajaran personel Polres Simalungun untuk terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat termasuk dengan judi serta peredaran narkoba, hal tersebut di jelaskan oleh Kapolsek Tanah Jawa AKBP Selamat. Jumat (26/8).
"Kami Jajaran Personel Polsek Tanah Jawa Resor Simalungum sudah berkomitmen bersama Bapak Kapolres Simalungun akan memberantas penyakit masyarakat (Pekat), baik judi, premanisme, narkoba dan lain sebagainya.
Guna mendukung serta melaksanakan perintah dari pimpinan dalam kesempatan ini kami juga telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian di salah satu warung kopi yang berada di Nagori Marubun Bayu Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun pada Hari Kamis 25 Agustus 2022 sekira PKL. 21.15 WIB", ucap Kapolsek.
Lebih Lanjut AKBP Selamat menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa di salah satu warung kopi yang terletak di Rintis V Nagori Marubun Bayu Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, sering ada orang menjual nomor tebakan judi KIM.
Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Polsekta Tanah Jawa bersama anggota Opsnal berangkat melakukan penyelidikan ke waring kopi yang dimaksud. Saat dilakukan penyelidikan, personil Opsnal Polsek Tanah Jawa berhasil mengamankan 1(satu) orang warga Rintis V Marubun Bayu Nagori Marubun Bayu Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun yang berinisial IR(37) lantaran tertangkap telah melakukan penjualan nomor tebakan judi jenis KIM.
Dari IR personel berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk HOTWAV warna Biru yang berisi nomor tebakan judi KIM dan Uang sebanyak Rp.20.000., ( Dua Puluh Ribu Rupiah) diduga hasil penjualan nomor judi KIM.
Saat personel melakukan introgasi awal dilapangan IR mengakui perbuatnnya tersebut dan dari hasil penjualan nomor angka-angka tebakan jenis KIM, IR menjelaskan bahwa ianya melakukan penyetoran kepada seorang laki-laki yang berinisial GR(66) warga Huta Bayu Marubun Nagori Marubun Bayu Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Dan saat ini tersangka IR(37) bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Tanah Jawa guna pemeriksaan lebih lanjut, dan selanjutnya Personel langsung melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan GR(66) dan masih menunggu hasilnya", tandas AKBP Selamat.(joe)