Iklan

Baralak Soroti Keras Pengurugan Tanah Merah Tol Serang-Panimbang Diduga Ilegal

warta pembaruan
13 Agustus 2022 | 6:38 PM WIB Last Updated 2022-08-13T11:38:26Z


LEBAK, Wartapembaruan.co.id - Ketua Umum Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak) Yudistira mengungkapkan, pasokan tanah merah untuk proyek Tol Serang-Panimbang di Kabupaten Lebak diduga dilakukan secara ilegal. Bahkan, ia menyebut, adanya dugaan konspirasi antara oknum pihak Wika dengan pengusaha yang menyalurkan tanah merah tersebut.

"Kami menduga keras adanya konspirasi dalam pengurugan proyek Tol Serang Panimbang ini. Tentu kami memiliki dasar yang kuat, setelah kami investigasi kelapangan, mereka diduga tidak melaksanakan apa yang di atur dalam aturan yang berlaku,"tegas Ketua Umum Baralak Yudistira pada awak media, Jumat (12/8/2022).

Yudistira juga menduga keras adanya monopoli yang dilakukan oleh salah satu oknum pihak Wika dengan pengusaha berinial G, yang diduga menjadi satu-satunya pemasok tanah merah di Proyek tersebut. Hal itu, kata dia, karena banyak pengusaha galian yang ingin masuk ke Wika dengan dokumen yang lengkap, namun tidak bisa masuk.

"Kedua oknum ini membuat pola yang sangat bagus, sehingga yang lain tidak bisa masuk. Namun, fakta dilapangan, penggalian yang titik kordinatnya ada di Cikulur, ternyata itu tidak ada. Sehingga, untuk memenuhi kebutuan pengurugan Jalan Tol Serang Panimbang itu mereka melakukan penggalian tanah diduga secara ilegal,"tegasnya.

"Saya juga menduga kuat adanya konspirasi untuk kepentingan diri sendiri. Padahal kegiatan proyeksi Tol Serang Panimbang ini kan mestinya terbuka. Pak Presiden Jokowi Dodo sendiri bilang bahwa dalam pelaksanaan Proyek Tol Serang Panimbang tidak ada seorang pun yang merasa dirugikan. Tapi, faktanya ada yang dirugikan. Kemudian mereka juga diduga membeli tanah dengan harga yang murah,"ungkap Yudistira.

"Mereka mendepositkan uang disitu, sehingga para pengusaha pengusaha yang ada di bawah, khususnya Lebak, tidak bisa langsung ke Wika, padahal kan harusnya bisa. Mirisnya lagi, pengusaha yang lain itu harus melalui pak G atas sepengetahuan salah satu oknum pihak Wika yang punya kebijakan penuh terhadap kegiatan tersebut. Jelas ini ada kongkalikong,"tegas Yudistira.

"Kita berbicara fakta, seperti ada pengusaha tanah merah dan tanah tersebut padahal masuk kualifikasi pengurugan, tapi tetap gak bisa masuk. yang lebih ironi lagi, itu diduga ditunjuk kepada salah satu pengusaha saja,"tandas Yudistira.

Sementara itu, salah satu pihak Wika berinisial D yang disebut-sebut aktivis Baralak yang bertanggung jawab penuh soal pengurugan tanah Tol Serang- Panimbang ketika di konfirmasi, D tidak menjawab. Padahal Pesan Whatsapp yang di kirim centang biru dua.

Begitupun G, salah satu pengusaha yang di sebut Aktivis Baralak yang diduga satu-satunya menjadi pemasok galian tanah merah Tol Serang-Panimbang, G juga tidak menjawab. Padahal, pesan Whatsapp yang di kirim centang biru dua.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Baralak Soroti Keras Pengurugan Tanah Merah Tol Serang-Panimbang Diduga Ilegal

Trending Now

Iklan