Bengkalis (Mandau), wartapembaruan.co.id -Tim Opsnal Polsek Mandau, Polres Bengkalis telah menangkap seorang pria tua terkait kasus judi Togel (toto gelap), di Jl.Swadaya KM 5 Jl.Rangau Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis (11/08/2022) sekira pukul 21.00 WIB.Pria tua tersebut berinisial AM (60), Laki-laki, tidak bekerja, Kristen, warga Jl.Kopel Apip Gg.Sepakat Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/210/VIII/2022/SPKT/RIAU/BKS/SEK-MANDAU, Kamis Tanggal 11 Agustus 2022.
"Barang bukti yang disita yaitu: Uang tunai sebesar Rp 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone Vivo warna Biru, 2 (dua) buah buku Rekapan, 2 (dua) buah Pulpen warna Hitam, 1 (satu) buah Kartu ATM bank BRI an. AM, dan 1 (satu) buah Dompet kulit warna Hitam," kata Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat, Kamis (11/08/2022) pukul 23.00 WIB.
Lebihlanjut dijelaskan Kapolsek, pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis Togel di Jln. Swadaya KM.05 Jl.Rangau Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
Selanjutnya Kapolsek Mandau AKP Hairul Hidayat memerintahkan Tim Opsnal Polsek Mandau mendalami informasi tersebut.Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, diketahui diduga pelaku atau agen judi togel online yang dimaksud bernama AM, sedang berada diwarung Jln. Swadaya KM.05 Jl.Rangau Kelurahan Pematang Pudu, kemudian sekira pukul 21.00 WIB tim melakukan penangkapan terhadap AM, dan ditemukan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah) diduga uang taruhan judi Togel dan 1 (satu) Unit Handphone Vivo warna Biru sebagai sarana judi Togel online dengan situs yang digunakan yaitu situs YOGA TOTO, dan selain itu juga ditemukan kertas rekapan/rumus Togel, kertas Resi penyetororan melalui Bank BRI, 1 (satu) buah kartu ATM bank BRI an. AM.
"Atas temuan barang bukti tersebut, kemudian diduga tersangka mengakui perbuatannya sebagai agen Judi Togel online dengan situs ''YOGA TOTO".
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau, guna proses penyidikan lebih lanjut," terang Hairul.
Lanjut Kapolsek, tersangka mengakui bahwa benar adalah agen judi togel online dan menerima pesanan nomor dari para pemain melalui handphone miliknya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun, atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah," jelas Hairul.(Jul).