Jakarta, www.wartapembaruan.co.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi RUU inisiatif DPR RI. Komisi II DPR RI yang menginisiasi RUU ini selanjutnya memperoleh mandat untuk membahas RUU hingga provinsi baru di Provinsi Papua Barat itu resmi terbentuk.Dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kedung DPR/MPR Senayan Jakarta, Kamis (7/7/2022), salah satu agenda yang dibahas adalah pandangan fraksi-fraksi atas RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel yang memimpin Rapat Paripurna kemudian mengesahkan RUU itu secara resmi menjadi RUU usulan DPR RI.
RUU Papua Barat Daya itu akan segera menyusul menyusul tiga provinsi baru di Papua hasil pemekaran yang sudah disahkan DPR RI akhir Juni 2022 lalu.
"Agenda Rapat Paripurna hari ini mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya," kata Gobel membacakan agenda rapat. Semua fraksi yang hadir pada rapat tersebut menyetujui RUU ini menjadi inisiatif DPR. Masing-masing juru bicara fraksi pun menyerahkan naskah pandangan fraksinya secara simbolis kepada Pimpinan DPR.
"Untuk selanjutnya menugaskan Komisi II DPR RI melakulan pembahasan bersama pemerintah setelah surat presiden diterima oleh DPR RI dan dapat segera melakukan pembahasan pada masa reses dengan meminta izin kepada Pimpinan DPR RI," kata Gobel.
RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat daya tersebut juga telah melalui proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dalam rapat Baleg seluruh fraksi di DPR RI (Kecuali Fraksi Demokrat) menyetujui hasil harmonisasi terhadap RUU tersebut. Sementara, Fraksi Demokrat meminta dikembalikan ke pengusul untuk disempurnakan.
Sebelumnya DPR RI akhir Juni lalu menyetujui Tiga RUU pembentukan provinsi baru di Papua menjadi UU, yaitu RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan.
Pemekaran wilayah Papua mulai dilaksanakan tahun 2022 ini, setelah beberapa lama menjadi pembicaraan hangat di kalangan politisi di DPR. Juni 2022 lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tiro Karnavian mengatakan adanya aspirasi agar provinsi di Papua dimekarkan menjadi tujuh provinsi. Masukan dua terakhir ialah provinsi Papua Barat Daya dan Papua Utara.
"Yang sudah ada kan dua provinsi, Papua dan Papua Barat. Sekarang dibahas tiga provinsi baru, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Ada aspirasi lain yaitu Provinsi Papua Barat Daya dan Papua Utara," kata Mendagri, Selasa (21/6/2022) lalu.
Pemekaran daerah otonom baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya sejak 12 tahun lalu telah diperjuangkan oleh tokoh dan masyarakat wilayah Sorong Raya. Upaya pembentukan Provinsi Papua Barat Daya semakin menemukan titik terang setelah mendapat dukungan dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan pada tahun 2020 lalu.
Beberapa daerah yang rencananya akan masuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya adalah Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Maybrat. Saat ini enam daerah itu masih masuk dalam wilayah Provinsi Papua Barat. (ys_soel)