MEDAN-SUMUT|| Roslina Ginting SE, yang menjadi korban dalam kasus penipuan, dengan rasa kecewa yang mendalam datang menyambangi kantor Medan Utara Pers ( MUP ) Jalan Hiu Pajak Baru No. 4, Belawan, pada Selasa (12/07/2022).Kekecewaan nya terhadap pelayanan kepolisian Polrestabes Medan yang belum mendapat kepastian hukum selama dua Tahun.
Roslina Ginting menjelaskan pada tim awak media bahwa dirinya dan kedua teman nya yang berinisial CR telah melaporkan tindak penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh ES, ke Polrestabes Medan sejak dua tahun yang lalu, namun kasus ini belum ada tindakan pasti yang jelas terhadap pelaku penipuan dan penggelapan tersebut.
Di hadapan wartawan Roslina Ginting membawa Surat laporan nya dan SP2HP terkait laporan nya tersebut No STTP/1058/lV/Yan 2.5/2020 SPKT Polrestabes Medan di mana dugaan penggelapan dan penipuan dengan total kerugian Rp. 434.002.300 (Empat Ratus Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah ).
Laporan di Polrestabes Medan tersebut, hingga kini terlapor tidak ada ditahan meskipun di dalam keterangan SP2HP nya masih di tingkat Lidik atau penyelidikan, padahal menurut Roslina Ginting, bukti - bukti penggelapan dan penipuan nya sudah cukup jelas.
" Sebab korban dari terlapor bukan hanya saya namun ada beberapa laporan yang lain juga yang menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh terlapor," pungkas Roslina Ginting SE pada Media.
Roslina Ginting bertanya, mengapa kasus yang seperti ini tidak mendapat kepastian hukum apakah karna saya orang lemah sehingga laporan saya sebagai masayarakat tidak di proses?
" Saya butuh keadilan karna saya juga berhak mendapat keadilan dari Negara saya mohon kepada Bapak Kapolrestabes Medan atau Pak Kasat Reskrim yang ada di Polrestabes Medan, agar pelaku penipuan segera di tahan sesuai Undang undang yang berlaku," tandas Roslina Ginting.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir, saat dikonfirmasi oleh Tim Media yang tergabung dalam MUP, terkait hal ini, melalui WhatsApp pribadinya, sekira kurang lebih pukul 21:15 WIB, menjawab ," akan kita cek dulu ya pak," balasnya singkat.
( MUP/Gus)
" Saya butuh keadilan karna saya juga berhak mendapat keadilan dari Negara saya mohon kepada Bapak Kapolrestabes Medan atau Pak Kasat Reskrim yang ada di Polrestabes Medan, agar pelaku penipuan segera di tahan sesuai Undang undang yang berlaku," tandas Roslina Ginting.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir, saat dikonfirmasi oleh Tim Media yang tergabung dalam MUP, terkait hal ini, melalui WhatsApp pribadinya, sekira kurang lebih pukul 21:15 WIB, menjawab ," akan kita cek dulu ya pak," balasnya singkat.
( MUP/Gus)