Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Ketum Relawan Indonesia Bersatu ( RIB ) Lisman Hasibuan Resmi melaporkan Ketum PKB Muhaimin Iskandar Yang saat ini duduk sebagai salah satu Pimpinan DPR RI Ke MKD DPR RI.Lisman Mengatakan bahwa di duga Muhaimin Iskandar Sebagai Pimpinan DPR RI tidak menjalankan amanah rakyat dengan tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi Panja Komisi IX DPR RI untuk meminta Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) untuk melakukan Pemeriksaan Investigatif terhadap Kementrian Kesehatan dan Badan POM RI.
Salah satu fungsi pengawasan Komisi IX telah membentuk panja pengawasan tentang Vaksin Covid 19 ( Panja Vaksin ) dalam rangka menjalankan fungsi Pengawasan selaij temuan BPK Bahwa Panja Vaksin Telah menemukan beberapa permasalahan serius yang di pandang akan berdampak kesiapan Bangsa Indonesia dalam pengendalian Pandemi Covid 19 antara lain :
1. Adanya Vaksin Covid 19 yang telah kadaluarsa dan berpotensi kadaluarsa.
2. Mekanisme penentuan kebijakan pengadaan dan distribusi Vaksin Covid 19 yang di nilai kurang strategis
3. Mekanisme Kerjasama bilateral dan pengadaan Vaksin Covid 19 Hibah
Maka persoalan Persoalan Vaksin Covid 19 sangatlah serius harus Pimpinan DPR RI yang membidangi Kesra harusnya menyikapi dengan sikap tegas terkait rekomendasi Panja Vaksin Komisi IX DPR RI untuk hal tersebut Relawan Indonesia Bersatu ( RIB ) Meminta agar Pimpinan MKD DPR RI dapat memanggil Muhaimin Iskandar yang di duga menyalahgunakan Jabatannya tutup Lisman